fin.co.id – Kejutan besar mewarnai sengketa Pilkada Muara Enim. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muara Enim resmi mengungkap adanya pelanggaran kode etik oleh penyelenggara pemilu di Kecamatan Lawang Kidul.
Pelanggaran tersebut disorot dalam laporan yang diajukan oleh tim hukum pasangan H. Nasrun Umar-Lia Anggraeni (HNU-LIA).
Bawaslu menyatakan pelanggaran ini berdampak pada kredibilitas penyelenggara dan menyarankan langkah tegas dari KPU Kabupaten Muara Enim.
Bawaslu Muara Enim Keluarkan Rekomendasi Tindak Lanjuti Pelanggaran
Bawaslu Muara Enim tidak tinggal diam. Dalam surat rekomendasinya yang diterbitkan pada 20 Desember 2024, Bawaslu memutuskan bahwa PPK Kecamatan Lawang Kidul melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
Baca Juga
- Andra Soni Silaturahmi dengan DPW PPP Banten, Subadri: Kami Siap Kawal dan Dukung Program Pak Gubernur
- Senang Didatangi Andra Soni, PAN Banten: Kita Pasti Dukung Program-program Pak Gubernur
Surat ini sekaligus meminta KPU Muara Enim untuk segera mengambil tindakan tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Ini adalah pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang serius," tulis Bawaslu dalam suratnya. Menurut aturan yang berlaku, sanksi terhadap pelanggaran ini bisa berupa teguran tertulis, pemberhentian sementara, atau bahkan pemberhentian tetap.
Sengketa Pilkada Memanas di Sidang MK
Rekomendasi Bawaslu itu muncul dalam sidang sengketa Pilkada Muara Enim yang digelar pada 9 Januari 2025.
Salah satu anggota tim hukum HNU-LIA, Desyana, sempat mengungkapkan perihal pelanggaran yang dilakukan oleh PPK Kecamatan Lawang Kidul.
Sayangnya, Desyana tidak bisa menunjukkan surat rekomendasi tersebut dalam sidang.
Baca Juga
- PKB Banten ke Andra Soni: Totalitas Dukungan Kita, Lakukan Pengawalan
- Hadiri Baksos BWP KKSS Banten, Andra Soni: Semoga Bisa Berkelanjutan
Kejadian ini membuat Ketua Panel I Sidang Sengketa Pilkada, Suhartoyo, geram. Ia menanggapi sinis sikap Bawaslu yang dinilai kurang proaktif dalam menyelesaikan masalah pelanggaran pemilu.
"Kalau Bawaslu nggak dipersoalkan, diam saja dia," ujar Suhartoyo, menandakan kekecewaannya terhadap lambatnya Bawaslu dalam mengambil langkah tegas.
Peluang KPU Ambil Tindakan Tegas
Dengan rekomendasi ini, bola kini berada di tangan KPU Kabupaten Muara Enim. KPU diminta untuk segera menindaklanjuti temuan Bawaslu terkait pelanggaran kode etik PPK Kecamatan Lawang Kidul. Kegagalan untuk segera bertindak dapat merusak integritas dan hasil Pilkada Muara Enim.
Bawaslu juga menegaskan bahwa penyelenggaraan pemilu harus bebas dari praktek yang merugikan pihak-pihak tertentu. Dengan bukti pelanggaran ini, masyarakat berharap KPU akan memastikan transparansi dan keadilan dalam proses Pilkada yang sedang berlangsung. (*)