Nasional . 11/01/2025, 18:45 WIB

KPK Geledah 2 Apartemen di Rasuna Said Terkait Korupsi di PT Taspen, Sita Rp300 Juta dan Tas Mewah

Penulis : Mihardi
Editor : Mihardi

fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua apartemen di kawasan Rasuna Said, Jakarta Selatan, pada tanggal 8 dan 9 Januari 2025. Serangkaian penyelidikan ini terkait dengan dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen (Persero).

KPK telah melakukan penyitaan berupa uang tunai dalam mata uang asing, USD, SGD, Poundsterling, Won, dan Bath, yang apabila dirupiahkan sekitar senilai Rp300 juta,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulisnya, Sabtu 11 Januari 2025.

Namun, Tessa enggan memerinci pemilik dari dua apartemen yang digeledah penyidik KPK itu. Terdapat sejumlah barang mewah yang juga diamankan penyidik dalam penggeledahan tersebut.

“Termasuk juga penyitaan terhadap tas-tas mewah, dokumen-dokumen, atau surat terkait kepemilikan aset, serta barang bukti elektronik,” tutur Tessa.

KPK segera mendalami temuan itu dengan perkara dugaan rasuah di Taspen. KPK berterima kasih kepada semua pihak yang bekerja sama, selama penyidik melakukan upaya paksa.

Dalam perkembangan kasus ini, KPK telah menahan Direktur Utama (Dirut) nonaktif PT Taspen (Persero) Antonius NS Kosasih (ANSK) para Rabu 8 Januari 2025.

Saat ini, Kosasih mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) cabang Gedung KPK Merah Putih.

Tak hanya Kosasih, Direktur Utama PT Insight Investment Management (IIM) Ekiawan Heri Primaryanto (EHP) juga diumumkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Namun, hingga kini, Heri belum ditahan oleh penyidik karena tidak kooperatif.

Dugaan korupsi dalam kasus ini terjadi ketika Taspen menempatkan investasi Rp1 triliun pada reksa dana RD I-Next G2 yang dikelola oleh Insight Investment Management.

Namun, hal tersebut malah membuat negara merugi hingga Rp200 miliar.

Uang Rp1 triliun itu disebar ke sejumlah investasi yang dikelola Insight Investment Management.

Ada sebanyak Rp78 miliar dikelola oleh perusahaan itu. Lalu, sebanyak Rp2,2 miliar diurus oleh PT VSI.

Lalu, Rp102 juta dikelola oleh PT PS, terus, Rp44 juta masuk ke PT SM.

Pengelolaan uang itu diduga bagian dari pelanggaran hukum untuk menguntungkan diri sendiri atau korporasi. Padahal dana itu semestinya tidak boleh dikeluarkan.

(Ayu)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com