fin.co.id - Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Sakti Wahyu Trenggono buka suara soal pagar misterius perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
Pagar sepanjang 30,16 km yang mencakup 16 desa di 6 kecamatan tersebut kini sudah disegel. Ini dilakukan karena pemagaran itu tidak ada izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
"Yang pasti tidak ada izin KKPRL. Karena itu kami langsung lakukan tindakan penyegelan sesuai dengan prosedur," ujar Trenggono seperti dikutip dari akun Instagram @kkpgoid, pada Sabtu, 11 Januari 2025.
Selain penyegelan, Trenggono menegaskan akan terus mendalami pelaku serta motif di balik kegiatan ilegal tersebut. Sebab, setiap kegiatan pembangunan di ruang laut harus mengantongi izin dari KKP.
"Kita akan melakukan penelusuran. Siapa yang memasang, lalu miliknya siapa, tujuannya apa dan seterusnya. Karena seluruh kegiatan pembangunan di ruang laut itu sesuai dengan Undang-Undang Cipta kerja memang harus mendapatkan izin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan," paparnya.
Terkait hal ini, anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo, mendesak agar pagar tersebut dihancurkan. Menurutnya, penyegelan yang dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sudah tepat.
Namun tidak cukup hanya sebatas itu. Firman menegaskan, pemagaran yang tanpa izin jelas merugikan warga dan negara.
Baca Juga
"Laut adalah aset negara. Tidak ada pihak yang berhak menguasainya tanpa izin. Saya mendesak agar pagar laut tersebut dirobohkan dan semua pihak yang terlibat diusut secara hukum," tegas Firman.
"Jika terbukti bahwa Agung Sedayu Group ada di balik pembangunan pagar laut ini, maka tindakan mereka bisa dianggap sebagai penjarahan harta negara," imbuhnya.
Firman menambahkan, jika ada bukti keterlibatan perusahaan konglomerat ini, proses hukum harus segera dilakukan. Agung Sedayu Group membantah keterlibatan dalam pemasangan pagar laut tersebut.
Melalui kuasa hukumnya, Muannas Alaidid, perusahaan yang dimiliki Sugianto Kusuma (Aguan) memastikan mereka tidak terlibat dalam proyek pagar laut.
Muannas menekankan Agung Sedayu berkomitmen untuk melibatkan masyarakat dalam setiap tahap pembangunan.
"Tidak ada bukti atau fakta hukum yang mengaitkan Agung Sedayu Group dalam pemasangan pagar laut tersebut," ujar Muannas dalam keterangan tertulisnya.
Pengakuan Warga Desa Kronjo
Namun, cerita berbeda datang dari Heru Mapunca, seorang nelayan Desa Kronjo, Tangerang. Heru mengaku melihat langsung proses pemasangan pagar laut yang dilakukan pada malam hari.
Ia bahkan bertemu dengan sejumlah tukang yang mengungkapkan bahwa proyek tersebut merupakan garapan Agung Sedayu.