KKPRL
Kementerian KKP Buru Pemilik & Pelaku Pemasangan Pagar 30,16 Km di Laut Tangerang
Pagar sepanjang 30,16 km yang mencakup 16 desa di 6 kecamatan tersebut kini sudah disegel. Ini dilakukan karena pemagaran itu tidak ada izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
TERKINI
TERPOPULER
1
ITPLN Tambah 6 Lektor Kepala, Serdos Capai 50,46 Persen
2 hari lalu
2
Omoda dan Jaecoo Buka Dealer 4S Baru di Pondok Gede, Perkuat Layanan Jakarta Timur
1 hari lalu
3
RSUP Dr. Sardjito Beralih ke Layanan Gas Bumi PGN, Operasional Rumah Sakit Lebih Efisien dan Ramah Lingkungan
1 hari lalu
4
Dukung Pertumbuhan Bisnis, Payment Gateway OttoPay Tawarkan Pendaftaran Kilat
1 hari lalu
5
Datangi Rumah Duka Surakman, Gubernur Banten Andra Soni Sampaikan Belasungkawa
15 jam lalu

