Internasional . 10/01/2025, 05:49 WIB

Menyedihkan! Amerika Sebut Israel Tidak Lakukan Genosida di Gaza

Penulis : Afdal Namakule
Editor : Afdal Namakule

Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan pada November 2024 terhadap petinggi otoritas Israel Benjamin Netanyahu dan bekas petinggi otoritas pertahanan Yoav Gallant atas dakwaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.

Rezim Zionis pun saat ini menghadapi gugatan di Mahkamah Internasional (ICJ) atas dugaan genosida yang dilancarkannya dalam serangan ke Jalur Gaza. (*) 

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com