fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Taspen (Persero) Antonius N.S. Kosasih selaku tersangka kasus investasi fiktif tahun anggaran 2019. Ia mulai ditahan terhitung hari ini sampai 20 hari ke depan.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, yang bersangkutan belum dilakukan penahanan karena yang bersangkutan tidak kooperatif. Kasus ini, kata dia, melibatkan Direktur Utama Insight Investments Management (IIM) Ekiawan Heri Primaryanto.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada tersangka ANSK untuk 20 hari pertama terhitung sejak 8 Januari sampai dengan 27 Januari 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung KPK Merah Putih," kata Asep, Kamis 9 Januari 2025.
Kasus ini bermula pada Juli 2016, PT Taspen diduga melakukan investasi pada program THT untuk pembelian Sukuk Ijarah TSP Food II (SIAISA02) sebesar Rp200 miliar yang diterbitkan oleh PT Tiga Pilar Sejahtera Food (TPSF) Tbk. Kemudian pada Juli 2018, Pefindo mengeluarkan peringkat tidak laik untuk diperdagangkan atas SIAISA02 idD karena gagal bayar kupon.
Selanjutnya pada Agustus 2018, terdapat proses pengajuan permohonan PKPU ke Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dan dinyatakan sebagai PKPU tetap terhadap PT TPSF oleh PT SM.
Pada Januari 2019, Kosasih diangkat menjadi Direktur Investasi PT Taspen dan pada April 2019 PT Taspen membahas opsi perdamaian PKPU yang dihadiri seluruh direksi termasuk tersangka Kosasih.
Kosasih memberikan gambaran skenario tindak lanjut terhadap Sukuk 2 TPSF yakni opsi untuk tetap pada SUKUK dengan jangka waktu yang diperpanjang selama 10 tahun atau opsi lainnya mengubah SUKUK menjadi saham bersama dengan PT SM yang kemudian diubah menjadi unit penyertaan pada reksadana PT SM.
Baca Juga
Pada rapat ini, Kosasih menanggapi pertanyaan dari Direktur Utama yakni opsi terbaik adalah mengkonversi ke reksadana.
“Bahwa pada sekitar Mei 2019 ada pertemuan-pertemuan antara tersangka ANSK dengan pihak tersangka EHP selaku Dirut PT IIM. Pada tanggal 8 Mei 2019 PT IIM diminta oleh Tim Divisi Investasi PT Taspen memaparkan skema optimalisasi Sukuk TPS Food II dan selanjutnya pada tanggal 20 Mei 2019 Komite Investasi PT IIM memasukkan Sukuk Ijarah TPS Food II (SIAISA02) sebagai bond universe (daftar portofilio yang layak untuk investasi) melalui mekanisme optimalisasi RD InextG2,” tutur Asep.
Hal tersebut bertentangan dengan ketentuan Akta Kontrak Investasi Kolektif Reksadana Insight Tunas Bangsa Balanced Fund 2 (I-Next G2) pada Pasal 6 tentang kebijakan investasi angka 6.3 huruf iv yang berbunyi “Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang ditawarkan tidak melalui penawaran umum dan telah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek yang terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade).
Padahal, saat itu peringkat Sukuk SIAISA02 Id D (gagal bayar) dan dalam kondisi PKPU sehingga masuk kategori Non-Investment Grade (tidak layak investasi dan berisiko tinggi).
Pada 23 Mei 2019, dilaksanakan pemungutan suara para pemegang Sukuk SIAISA02 termasuk PT Taspen terhadap rencana perdamaian yang ditawarkan oleh PT TPS Food Tbk.
Pada pemungutan suara itu, PT Taspen setuju proposal perdamaian yang khusus untuk BUMN utang dibayarkan secara penuh Rp200 miliar dengan tenor yang 10 tahun dan bunga 2 persen.
“Dari hasil pemungutan suara, 99 persen menyetujui proposal PKPU PT TPSF Tbk. Kemudian pada hari yang sama pada malam harinya tersangka EHP dihubungi oleh saksi PS untuk mengajak bertemu di Pondok Indah Mal yang dihadiri oleh tersangka ANSK dan Direksi PT Taspen lainnya, pihak konsultan Sdr NAL dari Bahana Sekuritas dan dari pihak PT IIM yaitu tersangka EHP dan Sdr AAGWW,” tutur Asep.
Diketahui, dalam pertemuan tersebut membahas kondisi SUKUK SIAISA02 dan PT Taspen meminta PT IIM untuk mengajukan konsep optimalisasi Sukuk Ijarah TPS Food II dan segera memaparkan ke rapat Direktur Taspen.