KPK Tahan Mantan Dirut Taspen Antonius Kosasih

fin.co.id - 09/01/2025, 15:02 WIB

KPK Tahan Mantan Dirut Taspen Antonius Kosasih

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Taspen (Persero) Antonius N.S. Kosasih. Foto: Ayu/Disway Group

Di antaranya PT IIM sekurang-kurangnya sebesar Rp78 miliar; PT VSI sekurang-kurangnya sebesar Rp2,2 miliar; PT PS sekurang-kurangnya sebesar Rp102 juta; PT SM sekurang-kurangnya sebesar Rp44 juta; serta pihak lain yang terafiliasi dengan tersangka Kosasih dan Ekiawan.

“Bahwa atas rangkaian perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka ANSK bersama-sama dengan tersangka EHP tersebut diduga telah merugikan keuangan negara atas penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp1 triliun pada reksadana RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM setidak-tidaknya sebesar Rp200 miliar,” terangnya.

(Ayu)

Mihardi
Penulis