Nasional

KPK Tahan Mantan Dirut Taspen Antonius Kosasih

KPK resmi menahan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Taspen (Persero) Antonius N.S. Kosasih selaku tersangka kasus investasi fiktif tahun anggaran 2019.

KPK Tahan Mantan Dirut Taspen Antonius Kosasih
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Taspen (Persero) Antonius N.S. Kosasih. Foto: Ayu/Disway Group

Di antaranya PT IIM sekurang-kurangnya sebesar Rp78 miliar; PT VSI sekurang-kurangnya sebesar Rp2,2 miliar; PT PS sekurang-kurangnya sebesar Rp102 juta; PT SM sekurang-kurangnya sebesar Rp44 juta; serta pihak lain yang terafiliasi dengan tersangka Kosasih dan Ekiawan.

“Bahwa atas rangkaian perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka ANSK bersama-sama dengan tersangka EHP tersebut diduga telah merugikan keuangan negara atas penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp1 triliun pada reksadana RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM setidak-tidaknya sebesar Rp200 miliar,” terangnya.

(Ayu)

Berita Terkait