KPK Sita Dokumen Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Rumah Jabatan DPR

fin.co.id - 07/01/2025, 10:06 WIB

KPK Sita Dokumen Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Rumah Jabatan DPR

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengonfirmasi bahwa KPK telah menyita dokumen terkait kasus korupsi pengadaan rumah jabatan DPR. (Ayu Novita/Disway)

fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali bergerak cepat dalam mengungkap dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa untuk kelengkapan rumah jabatan anggota DPR.

Pada Senin, 6 Januari 2025, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen yang diduga terkait dengan praktik korupsi tersebut.

Penyitaan ini terjadi usai pemeriksaan terhadap Hiphi Hidupati, Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan DPR RI periode 2019-2022.

Penyitaan Dokumen: Langkah Awal Pengungkapan Kasus Korupsi

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengonfirmasi bahwa dokumen yang disita berhubungan langsung dengan pengadaan barang dan jasa pada rumah dinas anggota DPR.

"Penyidik hanya melakukan penyitaan terhadap dokumen-dokumen yang diduga terkait dengan pengadaan barang dan jasa pada rumah dinas anggota DPR," jelas Tessa pada Selasa, 7 Januari 2025.

Penyidik KPK kini fokus mendalami pengadaan barang dan jasa tersebut, yang mencuatkan dugaan penyalahgunaan wewenang dan potensi kerugian negara.

Hiphi Hidupati, yang diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan DPR, memberikan keterangan yang relevan dengan pengadaan barang dan jasa yang diduga sarat dengan praktik korupsi.

Indra Iskandar Diperiksa Sebagai Saksi

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, juga diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.

Selama pemeriksaan, KPK mengonfirmasi peran Indra Iskandar sebagai pejabat yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan rumah jabatan.

Selain itu, KPK menggali keterangan terkait adanya vendor yang diduga memperoleh keuntungan secara ilegal dari pengadaan barang dan jasa tersebut.

Kasus ini menambah daftar panjang masalah pengadaan di DPR yang terus memicu kritik tajam publik.

Keberlanjutan kasus ini sangat bergantung pada seberapa jauh penyidik KPK dapat mengungkap aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan korupsi ini.

Pencegahan ke Luar Negeri: Tujuh Orang Dicegah KPK

Sebagai bagian dari langkah pencegahan, KPK telah melarang tujuh orang yang diduga terlibat dalam kasus ini untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan, hingga Juli 2024.

Orang-orang yang masuk dalam daftar pencegahan tersebut antara lain Indra Iskandar, Hiphi Hidupati, serta beberapa direktur dan manajer perusahaan yang terlibat dalam pengadaan tersebut.

Mereka terdiri dari Direktur Utama PT Daya Indah Dinamika, Tanti Nugroho, Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada, Juanda Hasurungan Sidabutar, Direktur Operasional PT Avantgarde Production, Kibun Roni, Project Manager PT Integra Indocabinet, Andrias Catur Prasetya, dan Edwin Budiman, seorang pengusaha swasta.

Sigit Nugroho
Penulis