News . 07/01/2025, 13:09 WIB
fin.co.id - Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) mengusulkan agar Kejaksaan Agung membentuk tim khusus guna mengusut hakim yang memvonis ringan terhadap Harvey Moeis, atas kasus dugaan korupsi di PT Timah yang merugikan negara Rp300 triliun.
Seperti diketahui, Harvey Moeis hanya divonis hukuman 6,5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Suami Sandra Dewi ini juga dihukum membayar uang pengganti senilai Rp 210 miliar. Apabila tidak dibayar, maka harta bendanya akan dirampas dan dilelang untuk mengganti kerugian atau apabila jumlah tidak mencukupi maka diganti hukuman penjara.
Sekretaris Jendral PERMAHI, Fajar Budiman menilai, putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Jakarta Pusat itu terlalu ringan dari tuntutan JPU yakni 12 Tahun penjara denda 1 miliar subsider 1 tahun kurungan dan uang pengganti 210 Miliar.
Menurut Fajar, vonis yang dijatuhkan tidak sebanding dengan besarnya kerugian negara yang ditimbulkan akibat praktik korupsi yang dilakukan oleh Harvey Moeis.
"Kasus korupsi yang melibatkan perusahaan besar seperti ini seharusnya mendapat perhatian lebih serius. Kerugian yang ditimbulkan sangat besar, sementara vonis yang dijatuhkan jauh dari harapan publik," ujar Fajar.
Mengingat Korupsi merupakan Extraordinary Crime, Fajar Budiman menilai apa yang telah dilakukan oleh Harvey sangat layak untuk dihukum seberat-beratnya.
"Saya menilai putusan yang terlalu ringan ini tidak sebanding dengan kerugian Negara yang dilakukan oleh Harvey terkait Korupsi PT Timah dan ini merupakan kabar buruk bagi penegakan hukum di Indonesia" ungkap Fajar
Fajar berharap, Kejaksaan Agung (Kejagung) membentuk tim khusus guna melihat kasus tersebut. Terutama melihat potensi tidak pidana lainnya terhadap majelis hakim yang mengadili perkara ini
"Kami juga mengusulkan kepada Komisi Yudisial memeriksa Majelis Hakim, hal ini sangat menggangu dipikirin masyarakat sehingga mempertanyakan integritas dan profesionalitas hakim" katanya
Dia mengatakan, jangan sampai dengan adanya kasus perkara ini Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial mendapatkan penilaian buruk dari masyarakat yang berimbas pada menurunnya tingkat kepercayaan publik,.
"Karena ini menyangkut dengan Etika dan pedoman Perilaku Hakim yang selalu memegang Prinsip berperilaku jujur, berintegritas tinggi dan bersikap profesional" tegas Fajar
Fajar juga menyoroti peran Komisi III DPR yang seharusnya lebih aktif dalam mengawasi proses hukum dan mendorong agar tindakan tegas diberikan kepada pelaku korupsi besar seperti Harvey Moeis.
"Komisi III seharusnya tidak hanya menjadi penonton dalam proses hukum. Mereka harus mendukung penegakan hukum yang lebih adil dan tegas agar praktik-praktik korupsi ini tidak terus terjadi," tambahnya.
Fajar juga berharap Komisi III DPR RI untuk tidak diam dan secepatnya melakukan Rapat Terbatas dengan Kejagung untuk mendorong terbentuknya Tim Khusus.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com