FORKI Resmi Berbadan Hukum, Hadi Tjahjanto: Legalitas Adalah Fondasi Kuat bagi Organisasi

fin.co.id - 28/05/2025, 19:12 WIB

FORKI Resmi Berbadan Hukum, Hadi Tjahjanto: Legalitas Adalah Fondasi Kuat bagi Organisasi

fin.co.id - Federasi Olahraga Karate-Do Indonesia (FORKI) memulai langkah penting dalam reformasi kelembagaan dengan memproses dan memperoleh pengesahan badan hukum organisasi.

Pengesahan ditandai dengan turunnya Surat Keputusan (SK) Badan Hukum yang diterima oleh Ketua Umum FORKI, Hadi Tjahjanto, pada Rabu (28/05/2025).

Legalitas ini diyakini menjadi fondasi dalam memperkuat integritas internal sekaligus meningkatkan kepercayaan dunia internasional terhadap kepemimpinan karate Indonesia.

“Legalitas ini akan menjadi fondasi kuat dalam melindungi organisasi dari konflik internal, terutama terkait tumpang tindih akta sejumlah perguruan yang selama ini belum memiliki kejelasan hukum,” ujar Hadi Tjahjanto dalam kegiatan yang berlangsung di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Kementerian Hukum Republik Indonesia, Jakarta.

Sebagai induk organisasi karate yang membawahi 25 perguruan di seluruh Indonesia, FORKI memiliki peran strategis dalam menjaga kesatuan arah pembinaan atlet nasional.

Menurut Hadi Tjahjanto, pengesahan badan hukum akan menjadikan FORKI lebih profesional, kredibel, dan memiliki pijakan hukum yang sah dalam menjalankan fungsinya.

“Selama ini dunia mengenal hanya satu organisasi karate dari Indonesia, yaitu FORKI. Namun, secara hukum kita belum memiliki dasar yang diakui secara formal. Ini menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan demi masa depan organisasi dan atlet-atlet kita,” terang Hadi Tjahjanto.

Lebih lanjut, Ketua Umum FORKI menjelaskan bahwa proses pengesahan telah melalui serangkaian verifikasi ketat yang dilakukan oleh Ditjen AHU yang bekerja sama dengan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat dan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) RI.

Hasilnya, FORKI kini resmi diakui sebagai badan hukum yang sah sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Direktur Jenderal AHU, Widodo, menyampaikan apresiasi terhadap langkah Pengurus Besar FORKI dalam memperkuat legalitas kelembagaan. Ia menegaskan, pencatatan hukum merupakan hal mendasar bagi setiap organisasi kemasyarakatan, termasuk yang bergerak di bidang olahraga.

“Kami ingin menunjukkan kepada publik, selama ini organisasi masyarakat berbentuk perkumpulan, yayasan, tidak semuanya melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan hukum,” ujar Widodo dalam konferensi pers yang diselenggarakan usai penyerahan SK pengesahan badan hukum berlangsung.

Widodo juga mengapresiasi kontribusi FORKI selama ini dalam dunia olahraga nasional. “FORKI ini bergerak di bidang olahraga, tentu kita semua sudah tahu kiprahnya sudah cukup lama, dan hari ini mendaftarkan kembali catatan badan hukumnya ke kami,” terang Direktur Jenderal AHU.

Dengan status hukum, FORKI diharapkan dapat mengajak seluruh anggota, termasuk 25 perguruan Karate-do di bawah naungannya, untuk turut menyesuaikan diri dalam langkah tertib hukum yang sama.

Penyesuaian ini dinilai penting guna mencegah dualisme organisasi yang berpotensi merugikan atlet serta menghambat kemajuan prestasi olahraga nasional di tingkat global.

Hadir mendampingi Ketua Umum FORKI, Sekretaris Jenderal FORKI, Mayjen TNI Purn. Sapriadi; Wakil Ketua Umum 1 PB Forki, RB Agus Widjayanto dan jajaran. Turut hadir, Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama, Kemenpora, Andry Manuella Ginting; serta Direktur Badan Usaha, Andi Taletting Langi beserta jajaran.

Sahroni
Penulis