fin.co.id - Pungutan opsen pajak atau pungutan tambahan pada Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kini resmi berlaku sejak 5 Januari 2025. Kebijakan ini menimbulkan pertanyaan besar bagi pemilik kendaraan: Apakah penerapan opsen pajak ini akan meningkatkan tagihan pajak mobil atau sepeda motor? Berikut adalah penjelasan lengkap beserta perhitungan pajak kendaraan setelah opsen pajak diberlakukan.
Apa Itu Opsen Pajak Kendaraan Bermotor?Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Berdasarkan aturan ini, opsen pajak merujuk pada pungutan tambahan yang dikenakan atas pokok pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor, yang dipungut oleh pemerintah kabupaten atau kota.
Direktorat Jenderal Pajak (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan bahwa opsen pajak ini diberlakukan untuk meningkatkan potensi pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan. Opsen ini akan tertera dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), yang kini mencantumkan kolom baru untuk Opsen PKB dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Bagaimana Cara Menghitung Opsen PKB?Dalam peraturan terbaru, pemerintah provinsi dapat memungut opsen dari Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLBB), sementara pemerintah kabupaten/kota dapat memungut opsen dari PKB dan BBNKB. Besaran opsen yang dikenakan oleh pemerintah kabupaten/kota adalah sebesar 66% dari PKB dan BBNKB yang diterima oleh pemerintah provinsi.
Simulasi Perhitungan PKB dengan OpsenMari kita lihat contoh perhitungan pajak kendaraan setelah penerapan opsen PKB. Misalnya, sebuah mobil dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) sebesar Rp200 juta, yang merupakan kendaraan pertama kali kepemilikan wajib pajak, akan dikenakan tarif PKB sebesar 1,1% sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) provinsi.
Perhitungan PKB Terutang:
PKB Terutang: Rp200 juta x 1,1% = Rp2.200.000Selanjutnya, pemilik mobil harus membayar opsen PKB, yang dihitung sebesar 66% dari PKB terutang:
Baca Juga
Opsen PKB: Rp2.200.000 x 66% = Rp1.452.000Total Pajak yang Harus Dibayar:
Total Bayar: Rp2.200.000 + Rp1.452.000 = Rp3.652.000Perbandingan dengan Skema LamaJika dibandingkan dengan skema pajak lama sesuai dengan UU Nomor 28 Tahun 2009, yang menetapkan tarif pajak PKB sebesar 1,8%, maka pajak yang harus dibayar pada kendaraan dengan NJKB Rp200 juta adalah:
Pajak Lama: Rp200 juta x 1,8% = Rp3.600.000Dari perhitungan tersebut, terdapat selisih Rp52.000 lebih mahal pada skema baru yang menerapkan opsen pajak.
Apakah Opsen PKB Meningkatkan Beban Pajak?Menurut Kementerian Keuangan, penerapan opsen pajak tidak akan menambah beban administrasi pajak bagi wajib pajak, meskipun ada penambahan komponen pajak pada STNK. Meskipun tarif PKB dalam skema baru sedikit lebih rendah (1,1% dibandingkan 1,8% pada UU lama), penambahan opsen ini menyebabkan total tagihan pajak kendaraan meningkat sekitar Rp50.000. Namun, hal ini tidak dianggap memberatkan karena tarif PKB yang lebih rendah.