fin.co.id - Pembayaran tunjangan kinerja (tukin) untuk dosen semakin menjadi polemik.
Pasalnya, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) mengungkapkan bahwa tidak ada anggaran untuk tukin dosen di tahun 2025 ini.
Padahal, regulasi mengenai tukin dosen ini sudah diatur sejak 2020 silam.
Salah satu dosen di Politeknik Negeri Media Kreatif Jakarta Anggun Gunawan mengungkapkan bahwa perjuangan para dosen untuk bisa mendapatkan tukin ini sudah dimulai sejak tahun 2011.
"Perjuangan tukinnya dimulai sejak tahun 2011, kemudian pemerintah menjanjikan tahun 2020 di masa (Mendikbudristek) Nadiem untuk adanya tukin dosen," kata Anggun ketika ditemui di Kantor Kemendiktisaintek, Jakarta, 6 Januari 2025.
Ia menyebutkan bahwa kebijakan tukin ini sudah diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2020. "Itu sudah menyatakan bahwasanya ASN di Kemendikbudristek (kini Kemendiktisaintek) itu sudah dapat tukin."
Namun demikian, hingga kini tidak ada hilal akan diberikannya tukin kepada para dosen.
Baca Juga
Lebih lanjut, pihaknya juga telah melakukan sejumlah audiensi bersama Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Diktiristek) dan Direktorat Sumber Daya Kemendikbudristek agar regulasi ini bisa segera direalisasikan.
"(Audensi) di bulan September 2024, dan itu sudah dijanjikan bahwasanya kementerian sudah mengajukan anggaran sekitar Rp5 triliun kepada DPR untuk tukin dosen ASN Kemendikbudristek," paparnya.
Di bulan yang sama, Peraturan Mendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profensi, Karier, dan Penghasilan Dosen diluncurkan.
Pada bulan Oktober 2024, Nadiem kembali mengeluarkan Keputusan Mendikbudristek Nomor 447/P/2024 tentang Nama Jabatan, Kelas Jabatan, dan Pemberian Besaran Tunjangan Kinerja Dosen.
"Di Kepmen 447/P/2024 itu sudah ada (aturannya). Asisten ahli sekitar Rp5 juta, lektor sekitar Rp8 juta, kemudian lektor kepala sekitar Rp12 juta, profesor ekitar Rp19 juta."
Sayangnya, produk hukum tersebut hingga saat ini belum dilaksanakan oleh pemerintah.
Kemudian di tanggal 5 November 2024 juga dilakukan audiensi antara perwakilan dosen dengan Komisi X DPR RI terkait kesejahteraan dosen yang mengenaskan.
Anggun pun membandingkan profesi dosen di bawah naungan Kemendiktisaintek dengan kementerian lain.