News . 04/01/2025, 18:31 WIB
Kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton dan menarik gandengan dengan berat lebih dari 1 ton.
Syarat Kepemilikan SIM B
Menurut Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, berikut adalah persyaratan untuk memiliki
SIM B:
- Harus memiliki SIM A atau SIM A Umum yang telah digunakan selama minimal 12 bulan.
SIM B1 Umum:
- Harus memiliki SIM A Umum atau SIM B1 yang telah digunakan selama minimal 12 bulan.
SIM B2:
- Harus memiliki SIM B1 yang telah digunakan selama minimal 12 bulan.
SIM B2 Umum:
- Harus memiliki SIM B1 Umum atau SIM B2 yang telah digunakan selama minimal 12 bulan.
Memiliki SIM yang sesuai dengan jenis kendaraan adalah kewajiban hukum sekaligus bentuk tanggung jawab pengemudi untuk menjaga keselamatan di jalan raya.
Pemenuhan syarat kepemilikan SIM B juga memastikan bahwa pengemudi kendaraan niaga memiliki kompetensi yang memadai untuk mengoperasikan kendaraan berat secara aman.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com