News . 04/01/2025, 18:31 WIB
fin.co.id - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki oleh setiap pengemudi kendaraan bermotor saat berada di jalan raya.
Khusus untuk pengoperasian kendaraan niaga seperti bus dan truk, pengemudi diwajibkan memiliki SIM B1 atau SIM B2 sebagai bukti kelayakan dan izin resmi.
Sopir kendaraan niaga yang tidak dapat menunjukkan SIM B1 atau B2 saat pemeriksaan dianggap melanggar peraturan lalu lintas.
Pelanggaran ini dapat berujung pada sanksi tilang sesuai dengan aturan yang berlaku.
Biaya Pembuatan SIM B Hingga 2025
Hingga Januari 2025, tarif pembuatan SIM B baru masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Biaya penerbitan SIM B1 dan B2 adalah sebesar Rp 120.000.
Perbedaan SIM B1 dan B2
Perbedaan antara SIM B1 dan B2 diatur dalam Pasal 80 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ):
SIM B1 dan B1 Umum:
- Digunakan untuk mengemudikan mobil penumpang atau barang baik perseorangan maupun umum.
- Kendaraan dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3,5 ton.
SIM B2 dan B2 Umum:
Digunakan untuk kendaraan alat berat, kendaraan penarik, atau kendaraan bermotor yang menarik kereta tempelan atau gandengan.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com