fin.co.id - Pengacara Hotman Paris Hutapea memuji keputusan Prabowo yang batal menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen ke 12 persen.
Hotman Paris mengatakan, Undang-Undang kenaikan PPN 12 persen dibuat di era Presiden Jokowi dan didukung oleh PDIP di Parlemen.
"Bravo Prabowo! Undang Undang itu dulu dibuat zaman Jokowi dengan dukungan Partai PDIP, partai terbesar di DPR. Jadi bukan buatan Prabowo!" tulis Hotman Paris di Instagram pribadinya pada Rabu 1 Januari 2025.
Selain bersyukur atas batalnya kenaikan PPN 12 persen, Hotman juga menganjurkan pemerintah agar bisa memanfaatkan momentum ini untuk menerbitkan tax amnesty alias pengampunan pajak jilid ketiga.
"Apa aku bilang, kalau mau menambah pemasukan uang negara, segera terbitkan Undang Undang Tax Amnesty Jilid ketiga," kata Hotman.
Hotman menilai langkah tersebut bisa menjadi jalan untuk pemerintah mendapatkan pemasukan tambahan dari pembayaran pajak para pengusaha.
Baca Juga
"Karena banyak duit orang yang tersembunyi di dalam dan luar negeri, dan sampai kapan pun pemerintah tidak akan bisa membongkarnya, kecuali dia sukarela membuka dengan membayar pajak misalnya lima sampai tujuh persen," kata Hotman.
"Lumayan kan kalau pemerintah dapat uang lima sampai tujuh persen dari uang ratusan triliun yang ada di mana-mana, di luar negeri maupun di Indonesia," pungkasnya.
Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen berlaku mulai Rabu 1 Januari 2025.
Namun, ia menegaskan kenaikan itu hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah.
"Seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya dan telah berkoordinasi dengan DPR RI, hari ini pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah. Saya ulangi supaya jelas, kenaikan tarif PPN dari 11 menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah," kata Prabowo dalam konferensi pers di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Selasa, 31 Desember 2024.
Barang mewah yang dimaksud, kata Prabowo, yakni barang dan jasa tertentu yang selama sudah terkena pajak PPN Barang Mewah (PPN Bm). Ia mencontohkan barang dan jasa yang mewah yaitu pesawat jet pribadi, kapal pesiar, yacht, dan lainnya.
"Yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat berada, masyarakat mampu," lanjutnya.
Ia memastikan barang dan jasa yang tidak termasuk kategori mewah tetap dikenakan tarif PPN lama tanpa perubahan.