fin.co.id - Keputusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara terhadap pengusaha Harvey Moeis dalam kasus korupsi pengelolaan timah dipertanyakan banyak pihak.
Hukuman ini jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang meminta 12 tahun penjara.
Bahkan, Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai pertimbangan hakim yang menyebutkan tuntutan tersebut terlalu berat lebih bersifat subjektif.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, dalam konferensi pers pada 31 Desember 2024, menegaskan bahwa substansi tuntutan jaksa sudah sesuai dengan bukti yang ada.
Baca Juga
- Rugikan Petani, Peredaran Sarana Pertanian Ilegal Masih Jadi Tantangan
- Kades Kohod Kabur Dimintai Keterangan Soal HGN Dan SHM Pagar Laut
Namun, Harli mengakui bahwa ada perbedaan pendapat terkait beratnya hukuman yang diputuskan hakim.
“Tuntutan jaksa sudah linier dengan bukti-bukti yang ada. Namun, majelis hakim memiliki pertimbangan subjektif terkait besaran hukuman,” ujarnya.
Harvey Moeis, yang merupakan perwakilan dari PT Refined Bangka Tin (RBT), dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara karena diduga terlibat dalam korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun.
Padahal, jaksa menuntutnya dengan hukuman yang jauh lebih berat, yaitu 12 tahun penjara.
Hakim ketua, Eko Aryanto, menyatakan bahwa hukuman 12 tahun dirasa terlalu berat mengingat peran Harvey dalam kasus ini dianggap tidak signifikan.
Baca Juga
- Megawati Soekarnoputri Minta Pemerintah Pastikan MBG Tepat Sasaran
- ASDP dan ITS: Sinergi Strategis untuk Kemajuan Sektor Maritim Nasional
Menurut Eko, Harvey tidak berperan besar dalam kerja sama antara PT Timah Tbk dan PT RBT, perusahaan tempatnya bekerja.
Hakim menilai Harvey hanya membantu temannya, Direktur Utama PT RBT, Suparta, yang juga terlibat dalam kasus ini.
Harvey sendiri mengaku tidak mengetahui rincian administrasi atau keuangan antara kedua perusahaan tersebut.
Keputusan hakim ini memunculkan banyak pertanyaan mengenai keadilan dalam sistem hukum Indonesia. Apakah benar Harvey Moeis tidak layak dihukum sesuai dengan tuntutan jaksa, mengingat kerugian negara yang sangat besar dalam kasus ini?
Jika hakim menilai bahwa Harvey tidak berperan besar, lalu siapa yang bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan?
Kejagung menyatakan bahwa tidak ada yang keliru dalam substansi tuntutan jaksa, dan pihaknya mendukung keputusan untuk melakukan banding terhadap vonis ringan tersebut.