fin.co.id – Industri penerbangan Indonesia menunjukkan tanda-tanda pemulihan di akhir tahun 2024 meski dihadapkan dengan sejumlah tantangan dan kebijakan yang mempengaruhi operasionalnya.
Dengan kontribusi besar terhadap perekonomian Indonesia, sektor penerbangan tetap menjadi sektor vital yang mendukung pariwisata, perdagangan, dan ekonomi domestik.
Berikut adalah kabar terbaru mengenai kondisi industri penerbangan Indonesia sepanjang 2024.
1. Kontribusi Besar Terhadap Perekonomian Nasional
Menurut data Asosiasi Maskapai Penerbangan Internasional (IATA), pada tahun 2023, industri penerbangan Indonesia menyumbang sekitar 62,6 miliar dollar AS atau setara Rp 1.001,6 triliun, berkontribusi sebesar 4,6 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia.
Baca Juga
- Kementerian ATR/BPN Tinjau PELATARAN di Sidoarjo, Wamen Ossy: Meningkatkan Layanan Pertanahan untuk Masyarakat
- Bantu Pengrajin Lokal, Gedung Bupati Tangerang Jadi Tempat Promosi Produk UMKM
Meski demikian, sektor ini masih menghadapi tantangan yang cukup besar, terutama di tahun 2024.
2. Penerbitan Permendag No. 3 Tahun 2024: Bebas Larangan Impor Spareparts Pesawat
Salah satu langkah positif yang diambil pemerintah untuk mendukung sektor penerbangan adalah penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 3 Tahun 2024 pada Maret 2024.
Peraturan ini membebaskan industri penerbangan dari kebijakan Larangan dan Pembatasan (LARTAS) terhadap impor spareparts pesawat.
Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi biaya operasional maskapai penerbangan yang selama ini terbebani dengan keterbatasan pasokan suku cadang.
3. Penundaan Implementasi Kewajiban Penggunaan Rupiah untuk Maskapai Non-Resmi
Pada Juni 2024, Bank Indonesia mengeluarkan surat keputusan yang menunda implementasi kewajiban penggunaan rupiah untuk Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal (charter flight) hingga 2026.
Baca Juga
- Pro Kontra Indonesia Gabung BRICS, Kadin: Indonesia Mesti Maju
- IATPI dan Politeknik PU Tandatangani Perjanjian Kerjasama untuk Pengembangan SDM dan Kelembagaan
Penundaan ini memberikan kelonggaran bagi maskapai charter untuk tetap menggunakan mata uang asing dalam transaksi bisnis mereka, sehingga dapat menjaga kestabilan biaya operasional dalam jangka pendek.
4. Pembahasan Masalah Industri Penerbangan Secara Komprehensif
Antara Juli hingga Oktober 2024, pemerintah bersama Asosiasi Penerbangan Indonesia (INACA) mengadakan pembahasan mendalam mengenai masalah yang dihadapi oleh industri penerbangan Indonesia, mulai dari aspek bisnis, operasional, hingga regulasi yang mengatur sektor ini.
Pembahasan ini bertujuan untuk mencari solusi jangka panjang yang dapat memperbaiki kondisi industri penerbangan nasional.
5. Diskon Biaya Kebandarudaraan dan Pengurangan Fuel Surcharge
Sebagai upaya untuk mendorong pertumbuhan industri penerbangan, pemerintah memberikan diskon biaya kebandarudaraan (PJP4U dan PJP2U), serta pengurangan fuel surcharge dan harga avtur.
Selama periode Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, langkah ini diharapkan dapat menurunkan harga tiket pesawat domestik hingga 10 persen, yang akan meringankan beban masyarakat dan meningkatkan daya tarik sektor penerbangan domestik.
6. Harapan INACA untuk Pemulihan Sektor Penerbangan
Meskipun 2024 bukan tahun yang mudah bagi industri penerbangan, INACA berharap bahwa kebijakan-kebijakan yang diambil pemerintah dapat membawa dampak positif yang lebih besar pada sektor ini di tahun 2025 dan seterusnya.