Nasional . 31/12/2024, 15:11 WIB

Disentil Prabowo Soal Vonis Ringan Harvey Moeis, Begini Penjelasan Kejagung

Penulis : Mihardi
Editor : Mihardi

fin.co.id - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung Harli Siregas mengatakan, pihaknya telah mengajukan banding terhadap vonis ringan Harvey Moeis. Dia mengatakan, langkah ini setelah Presiden Prabowo Subianto menginggung ada koruptor yang divonis ringan walaupun menyebabkan kerugian negara ratusan triliun.

"Terkait dengan pernyataan Bapak Presiden tentu kita sangat mendukung ya, apa yang sudah dinyatakan oleh beliau (Prabowo) dan kami sangat responsif terkait dengan pernyataan beliau," kata Harli dalam konferensi pers di Kejagung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa 31 Desember 2024.

Sebagai kepala negara, kata dia, Prabowo memiliki pemikiran yang filosofis. Meski demikian, mantan Kajati Papua Barat ini mengatakan, pihaknya akan tetap merujuk pada ketentuan yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan.

"Presiden itu Kepala Negara. Pemikiran-pemikiran Presiden adalah pemikiran-pemikiran filosofis, kemaslahatan," ujar Harli.

Sedangkan Kejagung, kata dia, sebagai operasional perundang-undangan untuk menjalankan peraturan yang ada lam undang-undang. Maka itu, kata dia, pihaknya tengah mengajukan banding atas putusan ringan Harvey Moeis.

"Nah sedangkan kita itu tataran operasional ya, tentu penegakan hukum harus dilaksanakan pada regulasi yang ada. Jadi harus dikembalikan kepada aturan yang ada, Undang-Undang Tipikor," kilah Harli.

Lebih lanjut, Harli mengatakan, saat ini pihaknya tengah menyusun berkas untuk banding dalam kasus korupsi timah yang menjerat Harvey Moeis.

"Sesungguhnya kami sudah melakukan upaya hukum, lakukan banding, dan sudah didaftarkan di pengadilan. Dan saat ini JPU sedang fokus dalam rangka susun butir-butir atau poin-poin, dalil-dalil yang terkait dengan memori banding," katanya.

Dia mengatakan, pihaknya tengah menyusun memori banding meski salinan putusan kasus ini belum diterimanya.

"Memang kami berkomitmen, walaupun barangkali salinan putusannya masih kita tunggu, tapi karena ada catatan persidangan yang dilakukan oleh JPU, maka itu juga bisa kita jadikan sebagai pedoman, sebagai dasar untuk menyusun dari dalil yang kita sampaikan," sambungnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyentil hakim yang memvonis ringan Harvey Moeis yang terlibat kasus korupsi timah hingga merugikan negara Rp300 triliun.

"Saya mohon ya, kalau sudah jelas melanggar, jelas mengakibatkan kerugian triliunan, ya semua unsur lah, terutama juga hakim-hakim, ya vonisnya jangan terlalu ringan lah. Nanti dibilang Prabowo enggak ngerti hukum lagi," kata Prabowo dalam acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) RPJMN 2025-2029 di Bappenas, Jakarta, Senin 30 Desember 2024.

(Ani)

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id