Ekonomi . 31/12/2024, 09:10 WIB

BPOM Bongkar Kosmetik Ilegal Berbahaya Senilai Rp8,9 M yang Beredar di 4 Provinsi Pulau Jawa

Penulis : Sigit Nugroho
Editor : Sigit Nugroho

BPOM memberikan sanksi administratif berupa penarikan dan pemusnahan produk di Banten dan Jawa Timur.

Sementara itu, di Jawa Barat dan Jawa Tengah, kasus ini ditindaklanjuti secara hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM.

6. Ancaman Pidana bagi Pelaku

Menurut Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, pelaku yang memproduksi dan mengedarkan kosmetik ilegal dapat dikenakan pidana penjara hingga 12 tahun atau denda Rp5 miliar. (Anisha/DSW)

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id