Siap-siap! Pemprov Jakarta Terapkan Tarif Baru Pajak Kendaraan Bermotor Mulai 5 Januari 2025

fin.co.id - 30/12/2024, 17:56 WIB

Siap-siap! Pemprov Jakarta Terapkan Tarif Baru Pajak Kendaraan Bermotor Mulai 5 Januari 2025

Syarat-syarat membayar Pajak kendaraan bermotor dan manfaatnya

fin.co.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberlakukan tarif baru untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai 5 Januari 2025.

Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah, yang merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dikenakan atas kepemilikan atau penguasaan kendaraan bermotor.

Kepemilikan berarti tercantumnya nama pemilik pada dokumen resmi atau bukti kepemilikan sah, sedangkan penguasaan mencakup penggunaan kendaraan oleh individu atau badan dengan bukti penguasaan yang sah.

Sementara itu, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dikenakan atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor akibat perjanjian seperti jual beli, hibah, warisan, atau pemasukan ke badan usaha.

Tarif PKB Baru Tahun 2025

Merujuk pada Pasal 7 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024, berikut rincian tarif PKB terbaru:

Kendaraan Bermotor Pribadi

- 2% untuk kepemilikan pertama.

- 3% untuk kepemilikan kedua.

- 4% untuk kepemilikan ketiga.

- 5% untuk kepemilikan keempat.

- 6% untuk kepemilikan kelima dan seterusnya.

Kendaraan Bermotor untuk Keperluan Khusus

Derry Sutardi
Penulis