Tarif sebesar 0,5% berlaku untuk kendaraan bermotor yang digunakan sebagai angkutan umum, angkutan karyawan, angkutan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, serta untuk lembaga sosial, keagamaan, pemerintah, dan pemerintah daerah.
Kendaraan Bermotor Badan
- Tarif tetap 2% tanpa pajak progresif.
Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah sekaligus mendorong pengurangan kepemilikan kendaraan bermotor pribadi yang berlebihan.
Dengan tarif progresif, masyarakat diharapkan lebih selektif dalam memiliki kendaraan bermotor.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menyarankan masyarakat untuk memeriksa dan memastikan data kepemilikan kendaraan bermotor yang tercatat di instansi terkait.
Baca Juga
Selain itu, informasi detail tentang mekanisme pembayaran dan tata cara pengajuan keringanan pajak dapat diakses melalui situs resmi Bapenda Jakarta.
Dengan diberlakukannya tarif baru ini, masyarakat diimbau untuk mempersiapkan diri dan memahami regulasi terbaru guna memenuhi kewajiban perpajakan dengan baik.