fin.co.id – Masalah pinjaman online (pinjol) kini menjadi penghambat utama dalam proses Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Hal itu disampaikan Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, Nixon LP Napitupulu, saat ditemui disela-sela tinjauan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) di Bandung, Minggu, 29 Desember 2024.
Nixon mengungkapkan bahwa lebih dari 30 persen akad KPR batal disebabkan oleh informasi yang buruk dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), yang terkait dengan masalah pinjaman online.
"Jumlahnya besar (Gagal KPR akibat utang pinjol), sampai 30 persen," ungkap Nixon.
Berdasarkan pengamatan Nixon, SLIK yang buruk membuat calon debitur tidak dapat memenuhi persyaratan KPR, meskipun mereka memiliki penghasilan yang cukup.
Masalah ini lebih banyak dialami oleh mereka yang terlibat dalam pinjaman daring yang tidak terdaftar resmi, dan berujung pada kesulitan untuk mendapatkan akses ke fasilitas KPR.
Ketua Asosiasi Pengembang Rumah Sederhana Sehat Nasional Jaya (Appernas Jaya), Andre Bangsawan, juga mengungkapkan keprihatinan yang serupa.
Baca Juga
Menurutnya, pinjaman online meskipun nominalnya kecil, seperti Rp 150.000 hingga Rp 200.000, telah berdampak signifikan pada kemampuan calon pembeli untuk mendapatkan rumah.
"Masyarakat terjebak dalam bunga tinggi pinjaman daring, sementara pinjaman yang mereka ajukan sangat kecil," jelas Andre dalam kesempatan yang sama.
Sebagai langkah responsif, PT Bank BTN telah berupaya untuk mengatasi masalah ini. "Kami sudah bersurat ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan bekerja sama dengan berbagai pihak terkait untuk mencari solusi, namun masalah ini masih terus menghambat penjualan perumahan," tambah Andre.
Menteri PKP Maruarar Sirait berdialog dengan para pengembang, disela-sela tinjauannya ke Perumahan Bukit Esma Cicalengka 2, Bandung, Minggu, 29 Desember 2024. )Sigit Nugroho/FIN)