Ekonomi . 29/12/2024, 07:57 WIB
Di sisi lain, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dinaikkan menjadi 12 persen, yang diperkirakan akan berdampak langsung pada daya beli masyarakat, terutama kelas menengah. Kenaikan PPN ini diprediksi akan menyebabkan lonjakan harga kebutuhan pokok pada 2025. (Bianca/DSW)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com