fin.co.id – Tahun 2024 menjadi tahun penuh dinamika bagi sektor pertambangan dan energi Indonesia. Meski dunia sedang mengalami transisi energi, sektor ini tetap menjadi primadona bagi Indonesia.
Berbagai kebijakan dan capaian signifikan di sektor pertambangan dan energi turut mencatatkan kemajuan yang membanggakan.
Sektor Pertambangan Masih Menjadi Penyumbang Utama Ekspor
Sektor pertambangan Indonesia terus memberikan kontribusi besar terhadap perekonomian. Indonesia, yang dikenal sebagai salah satu pengekspor batu bara terbesar di dunia, mencatatkan ekspor hampir 600 juta metrik ton batu bara per tahun.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa permintaan batu bara Indonesia, termasuk dari negara-negara Eropa, tetap tinggi meskipun ada peningkatan fokus pada pengembangan energi terbarukan.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) pada 17 September 2024, sektor migas (minyak dan gas) menyumbang 6,16% dari total ekspor Indonesia, sementara sektor pertambangan berkontribusi sebesar 18,22% dalam kategori ekspor nonmigas.
Akuisisi PT Vale Indonesia: Langkah Strategis Hilirisasi Nikel
Pada 26 Februari 2024, pemerintah melalui MIND ID berhasil mengakuisisi 14% saham PT Vale Indonesia, menjadikan MIND ID pemegang saham mayoritas dengan 34% saham. PT Vale, salah satu perusahaan nikel terbesar di Indonesia, menjadi kunci dalam upaya hilirisasi nikel yang terus digalakkan oleh pemerintah.
Setelah divestasi selesai, PT Vale mendapatkan perpanjangan izin usaha pertambangan (IUPK) hingga 2035, dengan komitmen investasi mencapai Rp178,58 triliun.
Baca Juga
Program hilirisasi nikel ini bertujuan untuk memenuhi permintaan pasar Eropa dan Amerika Serikat. Pemerintah berharap langkah ini dapat memperkuat posisi Indonesia di pasar global dan mendukung swasembada energi di masa depan.
Polemik Tambang Batu Bara untuk Ormas Keagamaan
Salah satu kebijakan kontroversial yang muncul pada 2024 adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024. Kebijakan ini membuka peluang bagi organisasi masyarakat (ormas) keagamaan untuk mengelola usaha pertambangan batu bara. Meski menuai pro dan kontra, kebijakan ini dimaksudkan untuk mendukung pemerataan ekonomi.
Sejumlah ormas keagamaan, seperti Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU), telah mendapatkan izin untuk mengelola tambang bekas PKP2B, seperti milik PT Adaro Energy Tbk dan PT Kaltim Prima Coal (KPC).
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa kebijakan ini bukan hanya untuk mengatasi ketimpangan ekonomi tetapi juga sebagai upaya memperluas partisipasi masyarakat dalam sektor pertambangan.
Optimalisasi Sektor Hulu Migas: Kebijakan Baru dan Kontrak Baru
Di sektor hulu migas, pemerintah juga mengeluarkan kebijakan penting pada 2024 untuk mengoptimalkan produksi minyak dan gas. Kementerian ESDM menerbitkan Keputusan Menteri ESDM No. 110.K/MG.01/MEM.M/2024 tentang pengembalian wilayah kerja migas yang tidak diusahakan untuk produksi.
Kebijakan ini bertujuan untuk mengaktifkan lapangan migas yang tidak optimal dan meningkatkan lifting minyak dan gas di Indonesia.
Selain itu, pemerintah juga memperkenalkan peraturan baru terkait kontrak bagi hasil Gross Split. Aturan ini memberikan kepastian lebih bagi kontraktor migas dengan bagi hasil yang lebih besar, terutama pada wilayah kerja migas nonkonvensional yang dapat mencapai 93-95% bagi hasil di awal.
Pada 3 Desember 2024, penandatanganan kontrak wilayah kerja migas pertama dengan skema baru Gross Split terjadi di Central Andaman, yang dihadiri oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.