fin.co.id - Harvey Moeis hanya divonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar atas kasus korupsi tata niaga timah yang telah merugikan negara sebesar Rp300 triliun.
Menanggapi hal tersebut, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menyatakan dengan tegas akan mengajukan banding.
Banding itu diajukan setelah jaksa menilai putusan yang diberikan kepada Harvey yaitu penjara 6,5 tahun terlalu ringan.
Jaksa menganggap ada ketimpangan hukuman pada vonis Harvey dan empat terdakwa lainnya.
"Menyatakan Upaya Hukum Banding Perkara atas nama Harvey Moeis," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar lewat keterangan tertulis, dikutip Minggu 29 Desember 2024.
Selain Harvey Moeis, jaksa juga menyatakan banding atas putusan hakim yang menjatuhkan vonis ringan terhadap sejumlah terdakwa lain yakni Suwito Gunawan alias Awi, Robert Indarto, Reza Andriansyah dan Suparta.
"Adapun alasan menyatakan banding terhadap 5 terdakwa karena putusan pengadilan masih belum memenuhi rasa keadilan masyarakat," ujarnya.
"Majelis Hakim tidak mempertimbangkan dampak yang dirasakan masyarakat terhadap kerusakan lingkungan akibat perbuatan para terdakwa serta terjadi kerugian negara yang sangat besar," sambungnya.
Sebelumnya, Harvey Moeis dijatuhi vonis 6,5 tahun dan diminta uang pengganti sebesar Rp210 Miliar. Harvey Moeis diketahui terlibat korupsi berjamaah timah yang merugikan negara mencapai Rp300 triliun. (Has)
JPU Ajukan Banding Putusan Harvey Moeis 6,5 Tahun Penjara atas Dasar Keadilan
fin.co.id - 29/12/2024, 19:48 WIB
Tim Redaksi
Heboh Harvey Moeis dan Sandra Dewi Diduga Terdaftar BPJS PBI, Masuk Golongan Fakir Miskin