Sumber Uang Suap Zarof Ricar Mulai Terkuak, Rp200 Miliar Diduga dari Kasus Perdata Sugar Group Company vs Marubeni Corporation

fin.co.id - 27/12/2024, 21:38 WIB

Sumber Uang Suap Zarof Ricar Mulai Terkuak, Rp200 Miliar Diduga dari Kasus Perdata Sugar Group Company vs Marubeni Corporation

Eks Pejabat MA Zarof Ricar

Namun Gunawan Yusuf tak menyerah, ia mendaftarkan empat gugatan baru sekaligus dengan memanfaatkan azas ius curia novit, sebagaimana ditegaskan Pasal 10 UU Nomor 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, di mana pengadilan tidak boleh menolak memeriksa dan mengadili perkara.

Dalam gugatan empat baru itu, materi pokok perkara yang sama dengan Putusan Kasasi Nomor 2447 K/Pdt/2009 dan Nomor 2446 K/Pdt/2009 yang telah berkekuatan hukum tetap, namun PT Sugar Group Company sebagai penggugat hanya mengubah materi gugatan yang bersifat aksesoris dan mengada-ngada.

Kasusnya bermula ketika Gunawan Yusuf melalui PT Garuda Panca Artha (GPA) pada 24 Agustus 2001 menjadi pemenang lelang PT Sugar Group Company (SGC), aset milik Salim Group yang diselenggarakan BPPN secara as is (kondisi apa adanya), dengan nilai Rp1,161 triliun.

Ketika akan dilelang, semua peserta termasuk GPA telah diberitahu segala kondisi dari SGC tentang aktiva, pasiva utang, dan piutangnya.

SGC yang bergerak di bidang produksi gula dan etanol ternyata memiliki total utang sebesar USD160,367,783.03 kepada Marubeni Corporation, yang secara hukum tentu menjadi tanggung jawab GPA selaku pemegang saham baru SGC.

Persoalan timbul ketika Gunawan Yusuf menolak membayar utang SGC kepada Marubeni Corporation dengan menuduh bahwa utang sebesar USD160,367,783.03 itu hasil rekayasa bersama antara Salim Group dengan Marubeni Group.

Namun dalam Putusan Kasasi Nomor 2447 K/Pdt/2009 dan Nomor 2446 K/Pdt/2009, dalil Gunawan Yusuf itu ditolak mentah-mentah oleh majelis hakim agung.

Maka itu, SGC tetap harus membayar utang sebesar USD160,367,783.03 kepada Marubeni Corporation.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menegaskan tuduhan utang sebesar USD160,367,783.03 itu hasil rekayasa bersama antara Salim Group dengan Marubeni Corporation ternyata tidak mengandung unsur kebenaran.

Adanya rekayasa justru dibantah oleh Gunawan Yusuf berdasarkan bukti surat tertanggal 21 Februari 2003 yang pada pokoknya menyatakan ingin menyelesaikan kewajiban pembayaran utang dan bersedia melakukan pembahasan sehubungan dengan rencana pemangkasan sebagian utang (haircut).

Ketidakbenaran tuduhan rekayasa diperkuat dengan bukti surat tertanggal 12 Maret 2003, yang pada pokoknya Gunawan Yusuf menawarkan untuk menyelesaikan kewajibannya dengan menerbitkan promissory note senilai USD19 juta.

Berdasarkan fakta-fakta tersebut, Jerry menduga, salah satu sumber uang setoran yang diterima mantan pejabat MA, Zarof Ricar, sebesar Rp200 miliar, sebagaimana catatan yang diketemukan penyidik dan telah diungkap oleh Boyamin Saiman, Koordinator MAKI, patut diduga berasal setoran dari perkara-perkara Nomor 141/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Pst, Nomor 142/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Pst dan Nomor 232/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Pst tanggal 3 Desember 2020.

Yang diduga berlanjut pada perkara kasasi Nomor 1362/PDT/2024.

"Terjawab sudah mengapa Hakim Agung, Syamsul Maarif, yang merupakan majelis yang menangani perkara Nomor 1362/PDT/2024 tidak mau mengundurkan diri. Penyidik Pidsus Kejagung harus mendalami hipotesa ini," pintanya.

Ketika diminta tanggapannya usai penutupan acara Refleksi Akhir Tahun 2024, Ketua MA Sunarto meminta agar awak media mengkonfirmasi kasus tersebut kepada Humas MA Soebandi.

Mihardi
Penulis