Sumber Uang Suap Zarof Ricar Mulai Terkuak, Rp200 Miliar Diduga dari Kasus Perdata Sugar Group Company vs Marubeni Corporation

fin.co.id - 27/12/2024, 21:38 WIB

Sumber Uang Suap Zarof Ricar Mulai Terkuak, Rp200 Miliar Diduga dari Kasus Perdata Sugar Group Company vs Marubeni Corporation

Eks Pejabat MA Zarof Ricar

fin.co.id - Mahkamah Agung (MA) menggelar refleksi akhir tahun 2024 yang bertajuk 'Dengan Integritas, Peradilan Bermartabat' pada Jumat 27 Desember 2024. Namun, refleksi akhir tahun yang disampaikan Ketua MA Sunarto diduga ternodai oleh pelanggaran terhadap Pasal 17 Ayat 5 UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman oleh Hakim Agung, Syamsul Maarif, majelis yang menangani Perkara Nomor 1362/PDT/2024.

Alih-alih mengundurkan diri, karena sebelumnya pernah mengadili perkara terkait, Syamsul Maarif, malah nekat memutus perkara pada 16 Desember 2024 hanya dalam rentang waktu 29 hari.

"Padahal tebal berkas perkara mencapai tiga meter. Termuat dalam lima koper, yang tidak mungkin dapat dibaca dalam tempo secepat itu oleh tiga hakim agung. Demi integritas dan peradilan bermartabat, Ketua MA harus menyatakan putusan tersebut tidak sah dan batal demi hukum, berdasarkan Pasal 17 Ayat 6 UU Nomor 48/2009," kata Direktur Political and Public Policy Studies (P3S), Jerry Massie kepada wartawan di Jakarta seperti dikutip dari Akurat.co, Jumat 27 Desember 2024.

"Sekaligus memerintahkan Bawas MA agar berkerja sama dengan KPK untuk memeriksa adanya dugaan suap di balik putusan tersebut. Tidak mungkin ada hakim mau membunuh kariernya sendiri kalau tidak ada suap. Refleksi akhir tahun 2024 menjadi momentum bagi lembaga MA untuk membuktikan kemauan politiknya untuk membasmi mafia peradilan," tuturnya.

Jerry menyoroti MA yang masih menjadi sarang mafia.

Sebagaimana hal itu pernah terjadi, pada 23 Desember 2024, seorang advokat bernama Nur Asiah, dkk kuasa hukum Marubeni Corporation menyurati Ketua MA perihal Putusan Perkara Nomor 1362 PK/PDT/2024 yang tidak sah karena melanggar Pasal 17 UU Nomor 48 tentang Kekuasaan Kehakiman, sehingga patut untuk diadili kembali.

Padahal, 10 Desember 2024, melalui surat Nomor 115-A/NR-L&P-LT/XII/2024 telah mengajukan hak ingkar terhadap susunan Majelis Hakim Agung dalam Perkara Nomor 1362/PDT/2024 yang notabene pernah mengadili perkara yang berkaitan, sebagaimana dimaksud Pasal 17 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 48 yang berbunyi: "(1) Pihak yang diadili mempunyai hak ingkar terhadap hakim yang mengadili perkaranya. (2) Hak ingkar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah hak seseorang yang diadili untuk mengajukan keberatan yang disertai dengan alasan terhadap seorang hakim yang mengadili perkaranya."

Kuasa hukum Marubeni Corporation itu meminta kepada Ketua MA untuk menyatakan putusan tersebut tidak sah dan batal demi hukum Putusan Perkara Nomor 1362 PK/PDT/2024.

Dengan dasar ketentuan Pasal 17 Ayat 6 UU Nomor 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang berbunyi: "Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) putusan dinyatakan tidak sah dan terhadap hakim atau panitera yang bersangkutan dikenakan sanksi administratif atau dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

Komposisi majelis hakim agung yang menanganani Perkara Nomor 1362 PK/PDT/2024 dengan Ketua Majelis Syamsul Maarif; Anggota I, Dr. Lucas Prakoso,; Anggota II, Agus Subroto, yang ternyata Syamsul Maarif pernah menangani perkara terkait sebagai Ketua Majelis Perkara Nomor 697 PK/2022 Juncto Nomor 63/Pdt.G/2007/PN.Jkt.Pst dan Ketua Majelis Perkara Nomor 887PK/2022 Juncto Nomor 373/Pdt.G.2010/PN.Jkt.Pst.

Sedangkan Lucas Prakoso pernah menangani perkara terkait sebagai anggota majelis Perkara Nomor 667 PK/2022 Juncto Nomor 63/Pdt.G/2007/PN.Jkt.Pst dan anggota majelis pada Perkara Nomor 887 PK/2022 Juncto Nomor 373/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Pst.

Hal tersebut berbanding terbalik dengan integritas luar biasa yang ditunjukkan oleh dua hakim agung lainnya yaitu I Gusti Agung Sumanatha dan Hamdi dalam Perkara Nomor 1363 PK/PDT/2024 dan Nomor 1364 PK/PDT/2024 yang mengundurkan diri dari perkara tersebut karena sudah pernah menangani perkara terkait lain sebelumnya.

Siasat Ngemplang Utang dengan Modus Gugatan Baru, Menurut Jerry, berdasarkan penelitian lembaganya, Perkara Nomor 1362 PK/PDT/2024 adalah terkait dengan perkara sebelumnya, yang merupakan gugatan akal-akalan PT. Garuda Panca Artha (Gunawan Yusuf) yaitu perkara-perkara Nomor 394/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Pst, Nomor 373/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Pst, Nomor 470/Pdt.G/2010/Jkt.Pst dan Nomor 18/Pdt.G/2010/Jkt.Pst, yang diduga sebagai siasat untuk ngemplang utang kepada Marubeni Group dan PT. Mekar Perkasa sebesar USD160,367,783.03.

Tahun 2009, dalam perkara induk sengketa antara PT Garuda Panca Artha melawan PT Marubeni Corporation, Gunawan Yusuf selaku pemilik PT Markindo Group telah kalah telak, sebagaimana yang tertuang dalam Putusan Kasasi Nomor 2447 K/Pdt/2009 dan Nomor 2446 K/Pdt/2009 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Berdasarkan dua putusan kasasi tersebut, pada pokoknya PT Garuda Panca Artha diputuskan tetap memiliki kewajiban pembayaran utang kepada Marubeni Corporation sebesar USD160,367,783.03.

Mihardi
Penulis