News . 27/12/2024, 16:17 WIB

Jaksa Banding Vonis Ringan 5 Terdakwa Korupsi Timah

Penulis : Rizal Husen
Editor : Rizal Husen

Di sisi lain, JPU menyatakan menerima Putusan Perkara atas nama Rosalina. Sebelumnya, Rosalina dituntut Pidana Penjara: 6 tahun, Uang Pengganti Denda: Rp 750 juta (6 bln). Putusan Hakim: Pidana Penjara: 4 tahun, Uang Pengganti - Denda: Rp 750 juta (6 bln).

"Penuntut Umum menyatakan menerima putusan dikarenakan strafmacht atau pemidanaan yang dijatuhkan lebih 2/3 dari tuntutan Penuntut Umum," demikian keterangan dari tim JPU.

Hal ini sesuai dengan Pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tuntutan Pidana Perkara Tindak Pidana Korupsi pada poin XXII tentang Upaya Hukum yang menyatakan "Penuntut Umum dapat menerima putusan dalam hal putusan hakim telah melebihi 2/3 (dua pertiga) dari tuntutan pidana Penuntut Umum".

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id