News . 27/12/2024, 16:17 WIB
"Penuntut Umum menyatakan menerima putusan dikarenakan strafmacht atau pemidanaan yang dijatuhkan lebih 2/3 dari tuntutan Penuntut Umum," demikian keterangan dari tim JPU.
Hal ini sesuai dengan Pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tuntutan Pidana Perkara Tindak Pidana Korupsi pada poin XXII tentang Upaya Hukum yang menyatakan "Penuntut Umum dapat menerima putusan dalam hal putusan hakim telah melebihi 2/3 (dua pertiga) dari tuntutan pidana Penuntut Umum".
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com