Jaksa Banding Vonis Ringan 5 Terdakwa Korupsi Timah

fin.co.id - 27/12/2024, 16:17 WIB

Jaksa Banding Vonis Ringan 5 Terdakwa Korupsi Timah

Kantor Kejagung (Ilustrasi)

fin.co.id - Putusan hakim terhadap terdakawa kasus korupsi Timah mengusik rasa keadilan. Terutama putusan terdakwa Harvey Moeis.

Dari tuntutan 12 tahun, vonisnya hanya 6 tahun 6 bulan. Atas dasar itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memutuskan mengajukan banding.

Sikap banding JPU diputuskan pada Jumat, 27 Desember 2024. Tak hanya pada Harvey Moeis. JPU juga melakuka upaya banding terhadap sejumlah terdakwa. Siapa saja?

1. Harvey Moeis

Tuntutan pidana penjara: 12 tahun, Uang Pengganti: Rp 210 Miliar (6 tahun) Denda: Rp 1 Miliar (1 tahun). Putusan Hakim: Pidana Penjara: 6 tahun 6 bulan, Uang Pengganti: Rp 210 Miliar (2 tahun) Denda: Rp 1 Miliar (6 bulan).

2. Suwito Gunawan

Tuntutan Pidana Penjara: 14 tahun, Uang Pengganti: Rp 2.2 Triliun (8 tahun) Denda: Rp 1 Miliar (1 tahun). Putusan Hakim: Pidana Penjara: 8 tahun Uang Pengganti: Rp 2.2 Triliun (6 tahun) Denda: Rp 1 Miliar (6 bulan).

3. Robert Indarto

Tuntutan Pidana Penjara: 14 tahun, Uang Pengganti : Rp 1.9 Triliun (6 tahun) Denda: Rp 1 Miliar (6 bulan). Putusan Hakim: Pidana Penjara: 8 tahun Uang Pengganti : Rp 1.9 T (6 tahun) Denda: Rp 1 Miliar (6 bulan).

4. Reza Andriansyah

Tuntutan Pidana Penjara: 8 tahun, Uang Pengganti UP: Denda: Rp 750 juta (6 bulan), Putusan Hakim: Pidana Penjara: 5 tahun, Uang Pengganti Denda: Rp 750 juta (3 bulan).

5. Suparta

Tuntutan Pidana Penjara: 14 tahun, Uang Pengganti: Rp 4.5 Triliun (8 tahun) Denda: Rp 1 Miliar (1 tahun). Putusan Hakim: Pidana Penjara: 8 tahun, Uang Pengganti: Rp 4.5 Triliun (6 tahun) Denda: Rp 1 Miliar (6 bulan).

Terkait vonis tersebut, JPU mengambil sikap untuk melakukan upaya banding. Hal ini didasarkan atas berbagai pertimbangan. Secara prinsip JPU terkait Putusan Majelis Hakim sependapat dengan pertimbangan sebagai berikut:

  • Majelis Hakim telah mengambil alih seluruh pertimbangan Penuntut Umum dalam uraian Surat Tuntutan Penuntut Umum;
  • Majelis Hakim sependapat dengan Penuntut Umum terkait Kerugian Negara atas Kerusakan Lingkungan sebesar Rp271.069.688.018.700,- merupakan bagian dari Kerugian Keuangan Negara yang harus dibebankan kepada para pihak antara lain : para Smelter Swasta, para Pemegang IUJP dari pelaku penambangan ilegal yang telah melakukan pengerusakan lingkungan;
  • Majelis Hakim sependapat dengan status seluruh barang bukti sebagaimana dalam Surat Tuntutan Penuntut Umum
  • Penuntut Umum menyatakan upaya hukum banding dikarenakan strafmacht atau pemidanaan yang dijatuhkan kurang dari 2/3 tuntutan Penuntut Umum sesuai dengan Pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tuntutan Pidana Perkara Tindak Pidana Korupsi pada poin XXII tentang Upaya Hukum yang menyatakan "Penuntut Umum mengajukan upaya hukum banding dalam hal putusan Hakim lebih rendah 2/3 (dua pertiga) dari tuntutan pidana Penuntut Umum".

Di sisi lain, JPU menyatakan menerima Putusan Perkara atas nama Rosalina. Sebelumnya, Rosalina dituntut Pidana Penjara: 6 tahun, Uang Pengganti Denda: Rp 750 juta (6 bln). Putusan Hakim: Pidana Penjara: 4 tahun, Uang Pengganti - Denda: Rp 750 juta (6 bln).

Rizal Husen
Penulis