Di sisi lain, JPU menyatakan menerima Putusan Perkara atas nama Rosalina. Sebelumnya, Rosalina dituntut Pidana Penjara: 6 tahun, Uang Pengganti Denda: Rp 750 juta (6 bln). Putusan Hakim: Pidana Penjara: 4 tahun, Uang Pengganti - Denda: Rp 750 juta (6 bln).
"Penuntut Umum menyatakan menerima putusan dikarenakan strafmacht atau pemidanaan yang dijatuhkan lebih 2/3 dari tuntutan Penuntut Umum," demikian keterangan dari tim JPU.
Hal ini sesuai dengan Pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tuntutan Pidana Perkara Tindak Pidana Korupsi pada poin XXII tentang Upaya Hukum yang menyatakan "Penuntut Umum dapat menerima putusan dalam hal putusan hakim telah melebihi 2/3 (dua pertiga) dari tuntutan pidana Penuntut Umum".