News . 25/12/2024, 10:56 WIB
Penetapan tersangka ini menjadi sorotan, mengingat para pelaku adalah figur-figur yang seharusnya menjadi panutan dalam dunia pendidikan tinggi.
Langkah polisi ini diharapkan bisa memberikan efek jera dan mendorong perubahan budaya yang lebih sehat dan adil di lingkungan kampus.
Kejadian ini menunjukkan bahwa tindak kekerasan, baik fisik maupun verbal, dalam dunia pendidikan harus segera dihentikan.
Tak hanya merugikan korban, tindakan seperti ini dapat menciptakan atmosfer yang tidak kondusif bagi pertumbuhan akademik dan profesional mahasiswa.
Kasus bullying ini juga menjadi peringatan bagi lembaga pendidikan untuk meninjau kembali kebijakan internal yang bisa berpotensi membuka celah bagi penyalahgunaan kewenangan.
Banyak pihak berharap, dengan ditetapkannya tersangka, akan muncul kebijakan yang lebih ketat dalam mencegah aksi kekerasan dan diskriminasi di dunia pendidikan.
Sebagai langkah awal, masyarakat berharap agar para tersangka segera ditahan agar tidak menimbulkan keresahan lebih lanjut.
Proses hukum yang transparan dan tegas akan memberikan keadilan bagi korban dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan. (*)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com