News . 24/12/2024, 08:16 WIB
Boyamin menegaskan bahwa pihaknya mendorong jaksa untuk mengajukan banding atas vonis yang dianggapnya terlalu ringan.
"Hukuman 6,5 tahun penjara hanya separuh dari tuntutan, jadi jaksa harus banding," tambahnya.
MAKI menilai bahwa vonis yang lebih berat diperlukan untuk memberi efek jera kepada pelaku korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.
Sebagai informasi, Harvey Moeis sebelumnya dituntut oleh jaksa dengan hukuman 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 210 miliar.
Namun, hakim memutuskan bahwa Harvey hanya perlu menjalani hukuman penjara selama 6 tahun 6 bulan.
Selain itu, Harvey juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar, dan jika tidak dibayar, ia harus menjalani hukuman penjara tambahan selama 6 bulan.
Jika tidak mampu membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar, harta bendanya akan disita dan dilelang. (*)
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id