News . 24/12/2024, 08:16 WIB
Sebagai informasi, Harvey Moeis sebelumnya dituntut oleh jaksa dengan hukuman 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 210 miliar.
Namun, hakim memutuskan bahwa Harvey hanya perlu menjalani hukuman penjara selama 6 tahun 6 bulan.
Selain itu, Harvey juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar, dan jika tidak dibayar, ia harus menjalani hukuman penjara tambahan selama 6 bulan.
Jika tidak mampu membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar, harta bendanya akan disita dan dilelang. (*)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com