Hasto Jadi Tersangka Tidak Hanya Dijerat Satu Perkara

fin.co.id - 24/12/2024, 17:22 WIB

Hasto Jadi Tersangka Tidak Hanya Dijerat Satu Perkara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Sekjen PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto tidak hanya dijerat dengan satu perkara. - Ayu Novita -

fin.co.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Sekjen PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto tidak hanya dijerat dengan satu perkara. 

Lembaga antirasuah tersebut juga mengumumkan bahwa politisi PDI Perjuangan tersebut juga menjadi tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan.

“Dengan sengaja menyegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan tindak pidana korupsi,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta  pada Selasa, 24 Desember 2024. 

Lebih lanjut, Setyo mengatakan, Hasto diduga melakukan perintangan dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR sejak operasi tangkap tangan (OTT) digelar. 

Salah satunya dia diduga memerintahkan sejumlah ponsel dirusak dan dibuang.

KPK secara resmi mengumumkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menyandang status tersangka.

Setyo menjelaskan bahwa, Hasto merupakan pemberi suap yang disebut bersama-sama melakukan tindak pidana rasuah bersama Harun. 

Hasto juga disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.

“Ada upaya-upaya dari saudara HK untuk memenangkan saudara HM (Harun Masiku) melalui beberapa upaya,” ucap Setyo.

Sebelumnya, KPK memeriksa mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly dalam perkara ini. 

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu mengaku dicecar soal pengurusan permintaan fakta ke Mahkamah Agung (MA).

“Kapasitas saya sebagai Ketua DPP. Ada surat saya kirim ke KPU tentang, eh ke Mahkamah Agung (MA), untuk permintaan fatwa,” kata Yasonna di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 18 Desember 2024.

Yasonna mengatakan, surat dari DPP PDIP dibutuhkan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pamilu 2019. (Ayu)

Khanif Lutfi
Penulis