fin.co.id - Presiden Prabowo Subianto memberi kesempatan koruptor untuk bertobat. Caranya mengembalikan uang rakyat. Hal ini dinilai sebagai bentuk hukuman yang menekankan pada efektivitas manfaat.
"Itu kan pidato beliau di depan mahasiswa Indonesia di Mesir, Kairo. Tetapi memang arah hukuman terhadap narapidana dalam tren hukum internasional itu pada efektivitas manfaat. Menghukum harus memberi nilai manfaat," ujar Ketua MPR RI Ahmad Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 23 Desember 2024.
Dia menilai pidato Presiden Prabowo di hadapan mahasiswa Indonesia di Kairo, Mesir, pada Rabu, 18 Desember 2024 itu hendak menyampaikan gagasan bahwa hukuman maupun manfaat harus berjalan beriringan.
"Di satu sisi hukuman harus berjalan, tapi di sisi lain nilai manfaat bagi negara juga harus ada," imbuhnya.
Terkait pernyataan yang dilontarkannya itu, Muzani menyebut Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset pun turut menjadi salah satu fokus Presiden Prabowo.
"Beliau concern terhadap RUU Perampasan Aset. Tetapi nanti pembahasan RUU selanjutnya akan diumumkan sendiri," jelasnya.
Seperti diketahui, Presiden RI Prabowo Subianto dalam pidatonya di hadapan mahasiswa Indonesia di Kairo, Mesir, menyebut akan memberi kesempatan koruptor tobat selama mereka mengembalikan hasil curiannya kepada negara.
Baca Juga
“Saya dalam rangka memberi kesempatan, memberi kesempatan untuk tobat. Hei para koruptor atau yang pernah merasa mencuri dari rakyat, kalau kau kembalikan yang kau curi, ya mungkin kita maafkan. Tetapi, kembalikan dong. Nanti kita beri kesempatan cara mengembalikannya,” kata Presiden Prabowo dalam pidatonya di Gedung Al-Azhar Conference Center, Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir.