Kontroversi PPn 12 Persen, Gerindra: PDIP Lempar Batu Sembunyi Tangan! Dolfie Harus Jujur dan Tidak Provokasi Masyarakat

fin.co.id - 23/12/2024, 08:26 WIB

Kontroversi PPn 12 Persen, Gerindra: PDIP Lempar Batu Sembunyi Tangan! Dolfie Harus Jujur dan Tidak Provokasi Masyarakat

Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPR RI, Andre Rosiade

fin.co.id - Kontroversi semakin memanas terkait kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025.

PDIP, yang awalnya mendukung inisiatif tersebut, kini malah menolak kebijakan yang mereka setujui dua tahun lalu.

Kebijakan ini, yang menjadi sorotan setelah disahkan pada 2021, kini memicu perdebatan tajam di kalangan partai politik.

Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPR RI, Andre Rosiade, menanggapi tuduhan PDIP terhadap Pemerintahan Prabowo.

Ia menegaskan bahwa kenaikan PPN 12 persen adalah inisiatif PDIP pada 2021.

"PDIP jangan lempar batu sembunyi tangan. Kenaikan PPN ini adalah inisiatif mereka," kata Andre, Minggu, 22 Desember 2024.

Menurutnya, pemerintah Prabowo kini hanya melaksanakan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang sudah disepakati sebelumnya.

Andre juga menjelaskan bahwa Pemerintahan Prabowo berusaha untuk meringankan beban masyarakat dengan hanya menerapkan PPN 12 persen untuk barang mewah, sementara barang kebutuhan pokok tetap dikenakan PPN 11 persen.

“Jadi PDIP, khususnya Dolfie sebagai Ketua Panja UU HPP, harus jujur dan tidak memprovokasi masyarakat,” ujar Andre.

PDIP Membantah Tuduhan dan Klarifikasi Posisi Mereka

Menanggapi pernyataan Gerindra, Wakil Ketua Komisi XI DPR, Dolfie Othniel Frederic Palit, memberikan klarifikasi.

Ia menyatakan bahwa UU HPP merupakan inisiatif Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), bukan PDIP.

"Seluruh fraksi setuju untuk membahas RUU HPP yang diajukan oleh pemerintah. Kami, PDIP, tidak bisa disalahkan atas keputusan tersebut," tegas Dolfie.

Dolfie mengungkapkan bahwa UU HPP yang disahkan pada Oktober 2021 memang mengatur tarif PPN yang dapat bervariasi antara 5 persen hingga 15 persen.

"Namun, tarif PPN yang baru adalah hasil keputusan bersama pemerintah dan DPR. Pemerintah tetap memiliki ruang untuk menyesuaikan tarif ini sesuai dengan kondisi perekonomian," ujar Dolfie.

Kenaikan PPn 12 Persen: Dampak bagi Ekonomi dan Masyarakat

Kenaikan tarif PPN 12 persen menuai protes dari berbagai kalangan, terutama terkait dampaknya terhadap daya beli masyarakat.

Sigit Nugroho
Penulis