Ekonomi . 22/12/2024, 07:12 WIB
Putusan MA yang menolak kasasi dengan Nomor Perkara 1345 K/PDT.SUS-PAILIT 2024 ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Agung Hamdi bersama dengan dua hakim anggota, Nani Indrawati dan Lucas Prakoso, pada Rabu, 18 Desember 2024.
Keputusan ini menegaskan bahwa Sritex harus menjalani status pailit yang telah diputuskan oleh pengadilan sebelumnya.
Meskipun demikian, dengan adanya upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang mungkin diajukan oleh Sritex, kondisi perusahaan masih bisa berubah.
Namun, bagi Kemnaker, fokus utamanya tetap pada perlindungan hak pekerja yang menjadi korban situasi ini. (Bianca/DSW)
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id