Ekonomi . 22/12/2024, 07:12 WIB

MA Tolak Pengajuan Kasasi Sritex, Kemnaker Pantau Nasib 50 Ribu Buruh

Penulis : Sigit Nugroho
Editor : Sigit Nugroho

Keputusan MA Terkait Kasasi Sritex

Putusan MA yang menolak kasasi dengan Nomor Perkara 1345 K/PDT.SUS-PAILIT 2024 ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Agung Hamdi bersama dengan dua hakim anggota, Nani Indrawati dan Lucas Prakoso, pada Rabu, 18 Desember 2024.

Keputusan ini menegaskan bahwa Sritex harus menjalani status pailit yang telah diputuskan oleh pengadilan sebelumnya.

Meskipun demikian, dengan adanya upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang mungkin diajukan oleh Sritex, kondisi perusahaan masih bisa berubah.

Namun, bagi Kemnaker, fokus utamanya tetap pada perlindungan hak pekerja yang menjadi korban situasi ini. (Bianca/DSW)

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id