Ekonomi . 22/12/2024, 07:57 WIB
Keputusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi PT Sritex mengenai status pailitnya dibacakan pada Rabu, 18 Desember 2024.
Dengan penolakan kasasi ini, Sritex harus menjalani status pailit yang ditetapkan sebelumnya oleh pengadilan. Meski demikian, pihak perusahaan berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK) untuk menantang keputusan ini. (Bianca/DSW)
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id