News . 21/12/2024, 07:07 WIB

Viral, ANTV Dikabarkan PHK Massal Karyawan, Berapa Pesangonnya?

Penulis : Afdal Namakule
Editor : Afdal Namakule

Besaran atau nominal uang pesangon PHK tersebut dihitung berdasarkan upah atau gaji bulanan pekerja dikalikan dengan masa kerjanya

Ketentuan terkait masa kerja karyawan yang kena PHK adalah mulai dari satu tahun kurang sampai delapan tahun lebih.

Berikut ketentuannya

- Masa kerja kurang dari 1 tahun, uang pesangon 1 kali gaji

- Masa kerja 1 tahun lebih tapi kurang dari 2 tahun, uang pesangon 2 kali gaji

- Masa kerja 2 tahun lebih tapi kurang dari 3 tahun, uang pesangon 3 kali gaji

- Masa kerja 3 tahun lebih tapi kurang dari 4 tahun, uang pesangon 4 kali gaji

- Masa kerja 4 tahun lebih tapi kurang dari 5 tahun, uang pesangon 5 kali gaji

- Masa kerja 5 tahun lebih tapi kurang dari 6 tahun, uang pesangon 6 kali gaji

- Masa kerja 6 tahun lebih tapi kurang dari 7 tahun, uang pesangon 7 kali gaji

- Masa kerja 7 tahun lebih tapi kurang dari 8 tahun, uang pesangon 8 kali gaji

- Masa kerja 8 tahun lebih, uang pesangon 9 kali gaji. (*) 

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id