News . 21/12/2024, 07:07 WIB
Besaran atau nominal uang pesangon PHK tersebut dihitung berdasarkan upah atau gaji bulanan pekerja dikalikan dengan masa kerjanya
Ketentuan terkait masa kerja karyawan yang kena PHK adalah mulai dari satu tahun kurang sampai delapan tahun lebih.
Berikut ketentuannya :
- Masa kerja kurang dari 1 tahun, uang pesangon 1 kali gaji
- Masa kerja 1 tahun lebih tapi kurang dari 2 tahun, uang pesangon 2 kali gaji
- Masa kerja 2 tahun lebih tapi kurang dari 3 tahun, uang pesangon 3 kali gaji
- Masa kerja 3 tahun lebih tapi kurang dari 4 tahun, uang pesangon 4 kali gaji
- Masa kerja 4 tahun lebih tapi kurang dari 5 tahun, uang pesangon 5 kali gaji
- Masa kerja 5 tahun lebih tapi kurang dari 6 tahun, uang pesangon 6 kali gaji
- Masa kerja 6 tahun lebih tapi kurang dari 7 tahun, uang pesangon 7 kali gaji
- Masa kerja 7 tahun lebih tapi kurang dari 8 tahun, uang pesangon 8 kali gaji
- Masa kerja 8 tahun lebih, uang pesangon 9 kali gaji. (*)
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id