fin.co.id - Polda Metro Jaya menaikkan kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) terhadap karyawan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang terlibat kasus perlindungan ribuan situs judi online (judol). Hal itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
"Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan penyidikan atas perkara judi onlinenya, sedangkan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi atau pengembangan dari penanganan perkara judol yang ditangani penyidik Ditreskrimum PMJ (Polda Metro Jaya), penyidik Ditreskrimsus PMJ sedang melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi," katanya kepada wartawan di Jakarta, Kamis 19 Desember 2024.
Kasus dugaan korupsi itu kini disebut statusnya telah naik penyidikan. "Sudah naik sidik," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, mantan Menteri Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Budi Arie Setiadi diperiksa Bareskrim Polri dalam dua kasus. Pertama, kata dia, terkait kasus judi online (judol) dan kedua soal dugaan tindak pidana korupsi.
"Tadi (Budi Arie) diperiksa dalam kapasitas saksi," kata Ade kepada wartawan di Jakarta, Kamis 19 Desember 2024.
Penyidikan judi online, kata dia, dilakukan oleh penyidik dari Polda Metro Jaya. Hal itu, kata dia, untuk mendalami kasus judol di Kementerian Komgidi.
"Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan penyidikan atas perkara judi onlinenya," ujarnya.
Baca Juga
Sementara Ditkrimsus, kata dia, memeriksa Menteri Koperasi (Menkop) Budi terkait dugaan tindak pidana korupsi. Namun, dia belum membeberkan hal itu.
"Sedangkan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi," ujarnya.
(Raf)