Mantan Staf Ahli Anggota DPD RI Dapil Sulteng Melaporkan Bosnya ke KPK

fin.co.id - 18/12/2024, 13:48 WIB

Mantan Staf Ahli Anggota DPD RI Dapil Sulteng Melaporkan Bosnya ke KPK

Logo KPK/Ilustrasi (Ayu Novita/Disway)

fin.co.id - Mantan staf ahli anggota DPD RI dapil Sulawesi Tengah, Muhammad Fithrat Irfan melaporkan dugaan tindak pidana korupsi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Adapun laporan itu diterima KPK dengan tanda bukti penerimaan laporan atau informasi pengaduan masyarakat dengan nomor informasi : 2024-A-04296.

Mantan staf itu memberikan laporan ke KPK dengan menyertakan sejumlah bukti, seperti foto tangkap layar bukti penukaran uang, dan lainnya.

"Laporan kronologi berikut sejumlah bukti itu sudah saya serahkan ke KPK pada Kamis (6/12)," kata Fithrat melalui pesan singkat pada Rabu, 18 Desember 2024.

Baca Juga

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa ada salah seorang anggota DPD RI dari dapil Sulawesi Tengah diduga melakukan rekayasa untuk kepentingan pribadi melaporkan staf ahli fiktif dengan gelar doktor. Selain itu, dia mengaku tidak mendapat gaji selama beberapa bulan.

"Mantan bos saya menyalahgunakan gelar akademik dan pakai staf fiktif untuk memperkaya dirinya sendiri dan merugikan negara," ujarnya.

Selain itu, staf ahli itu menyatakan mengetahui ada dugaan bagi-bagi uang saat pemilihan pimpinan DPD RI. 

Saat itu, dia diminta anggota DPD RI dari dapil Sulawesi Tengah itu untuk menukarkan uang dolar Amerika ke mata uang rupiah di salah satu bank.

"Totalnya 13 ribu dolar Amerika atau kalau dirupiahkan Rp 204.680.000. Semua bukti percakapan telepon dan lain-lain sudah saya serahkan ke KPK,” pungkas dia. (Ayu)

Baca Juga

Khanif Lutfi
Penulis
-->