fin.co.id - Mantan staf ahli anggota DPD RI dapil Sulawesi Tengah, Muhammad Fithrat Irfan melaporkan dugaan tindak pidana korupsi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Adapun laporan itu diterima KPK dengan tanda bukti penerimaan laporan atau informasi pengaduan masyarakat dengan nomor informasi : 2024-A-04296.
Mantan staf itu memberikan laporan ke KPK dengan menyertakan sejumlah bukti, seperti foto tangkap layar bukti penukaran uang, dan lainnya.
"Laporan kronologi berikut sejumlah bukti itu sudah saya serahkan ke KPK pada Kamis (6/12)," kata Fithrat melalui pesan singkat pada Rabu, 18 Desember 2024.
Baca Juga
- PDIP Puji Prabowo Terkait Kebijakan Efisiensi Belanja Negara
- Kembangkan Program Pembinaan Warga Lapas, Kementerian Imipas Gandeng PLN Manfaatkan Potensi FABA di Cilacap
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa ada salah seorang anggota DPD RI dari dapil Sulawesi Tengah diduga melakukan rekayasa untuk kepentingan pribadi melaporkan staf ahli fiktif dengan gelar doktor. Selain itu, dia mengaku tidak mendapat gaji selama beberapa bulan.
"Mantan bos saya menyalahgunakan gelar akademik dan pakai staf fiktif untuk memperkaya dirinya sendiri dan merugikan negara," ujarnya.
Selain itu, staf ahli itu menyatakan mengetahui ada dugaan bagi-bagi uang saat pemilihan pimpinan DPD RI.
Saat itu, dia diminta anggota DPD RI dari dapil Sulawesi Tengah itu untuk menukarkan uang dolar Amerika ke mata uang rupiah di salah satu bank.
"Totalnya 13 ribu dolar Amerika atau kalau dirupiahkan Rp 204.680.000. Semua bukti percakapan telepon dan lain-lain sudah saya serahkan ke KPK,” pungkas dia. (Ayu)
Baca Juga
- Apresiasi Langkah Tegas Menteri Nusron dalam Sikapi Polemik Pagar Laut, Susno Duadji: Berikan Penghargaan Setinggi-tingginya
- Ditanya Kapan Ketemu Prabowo, Bahlil: Gue Lagi Urus Gas