fin.co.id - Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol dimakzulkan oleh Majelis Nasional lewat pemungutan suara pada Sabtu 14 Desember 2024.
Dia dimakzulkan dari jabatan setelah memberlakukan darurat militer. Padahal negara tersebut tidak dalam keadaan perang.
Perdana Menteri Han Duck-soo akan menjadi penjabat presiden gantikan Yoon.
Baca Juga
- 66 Orang Tewas Dalam Kebakaran Hotel di Turki
- Barron Trump Tunjukkan Karakter Berkelas Setelah Ayahnya Dilantik sebagai Presiden ke-47 AS
Berikut adalah fakta-fakta Presiden Korea Selatan dimakzulkan:
Pada 3 Desember pukul 23.00 waktu setempat, Yoon mengumumkan pemberlakuan darurat militer untuk "menyelamatkan negara dari pihak-pihak yang mencoba melumpuhkan fungsi penting negara dan menghancurkan tatanan konstitusional demokrasi liberal."
Dia juga berdalih bahwa keputusan itu diambil untuk mengusir "pasukan komunis Korea Utara dan melenyapkan kelompok-kelompok anti-negara."
Setelah pengumuman tersebut, semua kegiatan politik, pertemuan, dan demonstrasi dilarang di seluruh Korsel.
Baca Juga
- Donald Trump Resmi Menjabat Presiden AS
- Hamas Lepas 3 Tawanan Israel Usai Kesepakatan Gencatan Senjata
Namun, pemberlakuan darurat militer tersebut tidak berlangsung lama.
Sehari kemudian, Yoon mengumumkan pencabutan darurat militer itu setelah Majelis Nasional lewat pemungutan suara memintanya untuk mengakhiri status tersebut.
Permintaan maaf
Pada 7 Desember, dalam pidatonya di televisi, Yoon menyampaikan "permintaan maaf yang tulus" karena darurat militer yang dia umumkan telah memicu kekhawatiran publik.
Yoon mengatakan darurat militer diberlakukan karena dia merasa "putus asa" dan berjanji tidak mengambil langkah seperti itu lagi.
Namun, setelah pidato Yoon itu, pemimpin oposisi utama Partai Demokrat Lee Jae-myung mengulang desakannya agar sang presiden segera mengundurkan diri atau harus menghadapi pemakzulan.