Setelah lemparan loyang yang mengakibatkan DA mengalami pendarahan di kepala, barulah G berhenti melakukan tindak kekerasan dan korban dapat melarikan diri.
DA sempat dibawa pemilik toko ke klinik terdekat dari lokasi kejadian untuk mendapat penanganan medis awal akibat pendarahan di kepala.
Di klinik DA sempat disarankan untuk mendapat penanganan medis dengan menjahit bagian terluka, namun DA menolak karena merasa takut dan syok akibat kejadian.
Usai mendapat penanganan medis awal DA didampingi sejumlah pegawai rekan kerjanya yang melihat kejadian melaporkan kasus ke Polsek Cakung, sesuai tempat kejadian perkara, pada 17 Oktober 2024
Dan setelah membuat laporan ke Polres Jaktim, korban pun diantar untuk visum di RS Polri Kramat Jati.
Laporan DA diterima dengan sangkaan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, namun hingga kini pelaku belum juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Timur.
Bahkan setelah video penganiayaan dialami DA viral di media sosial, hingga DA tidak kunjung mendapat informasi terkait penetapan G sebagai tersangka penganiayaan. (Faj)