Viral . 13/12/2024, 16:30 WIB
Pasal 2 UU No. 21 Tahun 2007"Setiap orang yang merekrut, mengangkut, menampung, mengirim, memindahkan, atau menerima seseorang dengan ancaman, kekerasan, atau penipuan untuk tujuan eksploitasi dapat dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp600 juta."c. Undang-Undang ITE No. 19 Tahun 2016Jika kegiatan tempat prostitusi dipromosikan melalui media digital atau online, pengelola atau pelaku dapat dikenakan sanksi atas dasar penyebaran konten yang melanggar kesusilaan:
Pasal 27 Ayat (1)"Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang bermuatan kesusilaan dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar."2. Perda (Peraturan Daerah) tentang Pelarangan Tempat ProstitusiSebagian besar daerah di Indonesia memiliki peraturan daerah (Perda) yang melarang keberadaan tempat prostitusi. Sebagai contoh:
Perda DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban UmumMelarang kegiatan asusila di tempat umum, termasuk yang dilakukan melalui tempat prostitusi atau rumah bordil.Perda Surabaya No. 7 Tahun 1999 tentang Larangan Tempat ProstitusiSecara khusus menyebutkan pelarangan aktivitas tempat prostitusi, seperti kawasan Dolly yang telah ditutup pada 2014.3. Konsekuensi Hukum untuk Tempat ProstitusiPenutupan paksa oleh pihak berwenang.Denda administrasi berdasarkan Perda setempat.Pelaku atau pemilik tempat prostitusi dapat dikenakan pidana penjara atau denda sesuai KUHP, UU TPPO, atau UU ITE.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com