fin.co.id - Narapidana pengguna narkoba seharusnya bisa direhabilitasi. Bukan dijebloskan ke penjara. Ini salah satu alasan pemberian Amnesti oleh Presiden Prabowo Subianto.
Namun, ada syaratnya. Amnesti hanya akan diberikan kepada pengguna dengan kepemilikan narkotika di bawah 1 gram. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SE MA).
Apabila terdapat perubahan batas maksimal kepemilikan menjadi 5 gram, jumlah narapidana yang memenuhi syarat untuk mendapatkan amnesti diperkirakan akan meningkat.
"Kalau nanti ada perubahan Surat Edaran Mahkamah Agung, maksimal 5 gram, itu mungkin jumlahnya akan lebih banyak lagi," kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 13 Desember 2024.
Seperti diketahui, Presiden Prabowo Subianto direncanakan akan memberikan amnesti kepada sejumlah narapidana. Mulai dari pengguna narkoba hingga kasus terkait Papua.
"Narapidana yang saat ini sementara kami lakukan asesmen bersama dengan Kementerian Imipas (Imigrasi dan Pemasyarakatan)," kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 13 Desember 2024.
Dia menjelaskan pemberian amnesti tersebut dilakukan di samping untuk mengurangi kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan, juga atas dasar pertimbangan kemanusiaan.
Baca Juga
Adapun pemberian amnesti akan mencakup kepada sejumlah narapidana, yakni narapidana yang menderita penyakit berkepanjangan. Seperti HIV/AIDS dan yang mengalami gangguan kejiwaan.
Beberapa narapidana yang terjerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang terkait dengan penghinaan Kepala Negara juga akan diberi amnesti.
Selain itu, narapidana terkait kasus Papua yang tidak terlibat dalam aksi bersenjata juga akan diberikan amnesti.
Supratman mengatakan hal itu dilakukan sebagai bagian dari upaya rekonsiliasi di Papua. Sebanyak 18 narapidana terkait kasus Papua akan menerima amnesti.
"Kasusnya rata-rata teman-teman aktivis, ekspresi, menyangkut soal apa ya, dan ini bagian dari upaya kita melakukan upaya rekonsiliasi terhadap teman-teman di Papua. Ini upaya itikad baik bagi pemerintah untuk mempertimbangkan bagaimana kemudian Papua bisa menjadi lebih tenang dan sebagainya," tuturnya.
Narapidana yang terlibat dalam penggunaan narkotika turut diberikan amnesti oleh Presiden.
"Yang seharusnya itu mendapatkan rehabilitasi akibat penggunaan narkotika. Itu juga minta untuk diberikan amnesti. Namun, jumlah pastinya nanti akan kami sampaikan setelah kami melakukan asesmen bersama dengan Menteri Imipas," paparnya.
Menurut data Kementerian Imipas, ada sekitar 44.000 narapidana yang memenuhi kriteria untuk diusulkan memperoleh amnesti. Supratman mengatakan pada prinsipnya Presiden Prabowo telah menyetujui pemberian amnesti tersebut.