Napi Pengguna Narkoba yang Dapat Amnesti Diarahkan Jadi Komcad atau Pelatihan Swasembada Pangan

fin.co.id - 13/12/2024, 20:19 WIB

Napi Pengguna Narkoba yang Dapat Amnesti Diarahkan Jadi Komcad atau Pelatihan Swasembada Pangan

Napi Pengguna Narkoba yang Dapat Amnesti Diarahkan Jadi Komcad atau Pelatihan Swasembada Pangan--

fin.co.id - Presiden Prabowo Subianto menginginkan narapidana pengguna narkoba yang mendapat Amnesti dapat dikaryakan.

Terutama mereka yang berusia produktif. Prabowo menyarankan diarahkan mengikuti program-program yang mendukung pembangunan. Seperti pelatihan di bidang swasembada pangan.

Selain itu, bagi mereka yang sudah bebas juga didorong untuk terlibat dalam program komponen cadangan (Komcad).

"Kalau nanti dianggap sudah bisa bebas, Presiden menyarankan untuk bisa ikut dalam komponen cadangan bagi yang umur produktif," tutur Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 13 Desember 2024.

Seperti diketahui, Presiden Prabowo Subianto direncanakan akan memberikan amnesti kepada sejumlah narapidana. Mulai dari pengguna narkoba hingga kasus terkait Papua.

"Narapidana yang saat ini sementara kami lakukan asesmen bersama dengan Kementerian Imipas (Imigrasi dan Pemasyarakatan)," kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 13 Desember 2024.

Dia menjelaskan pemberian amnesti tersebut dilakukan di samping untuk mengurangi kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan, juga atas dasar pertimbangan kemanusiaan.

Adapun pemberian amnesti akan mencakup kepada sejumlah narapidana, yakni narapidana yang menderita penyakit berkepanjangan. Seperti HIV/AIDS dan yang mengalami gangguan kejiwaan.

Beberapa narapidana yang terjerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang terkait dengan penghinaan Kepala Negara juga akan diberi amnesti.

Selain itu, narapidana terkait kasus Papua yang tidak terlibat dalam aksi bersenjata juga akan diberikan amnesti.

Supratman mengatakan hal itu dilakukan sebagai bagian dari upaya rekonsiliasi di Papua. Sebanyak 18 narapidana terkait kasus Papua akan menerima amnesti.

"Kasusnya rata-rata teman-teman aktivis, ekspresi, menyangkut soal apa ya, dan ini bagian dari upaya kita melakukan upaya rekonsiliasi terhadap teman-teman di Papua. Ini upaya itikad baik bagi pemerintah untuk mempertimbangkan bagaimana kemudian Papua bisa menjadi lebih tenang dan sebagainya," tuturnya.

Narapidana yang terlibat dalam penggunaan narkotika turut diberikan amnesti oleh Presiden.

"Yang seharusnya itu mendapatkan rehabilitasi akibat penggunaan narkotika. Itu juga minta untuk diberikan amnesti. Namun, jumlah pastinya nanti akan kami sampaikan setelah kami melakukan asesmen bersama dengan Menteri Imipas," paparnya.

Menurut data Kementerian Imipas, ada sekitar 44.000 narapidana yang memenuhi kriteria untuk diusulkan memperoleh amnesti. Supratman mengatakan pada prinsipnya Presiden Prabowo telah menyetujui pemberian amnesti tersebut.

Rizal Husen
Penulis