fin.co.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan bahwa mengikuti kursus kecantikan tidak memberikan hak bagi peserta untuk melakukan perawatan langsung kepada pasien.
Gelar yang diperoleh dari kursus atau pelatihan bidang kecantikan tidak setara dengan gelar akademik dan tidak memberikan kewenangan untuk praktik medis.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Aji Munawarman, menegaskan bahwa perawatan kulit, khususnya yang melibatkan penggunaan obat-obatan, harus dilakukan oleh tenaga medis berkompeten.
"Tindakan medis yang dilakukan di klinik kecantikan harus memperhatikan keselamatan pasien dan hak-haknya. Hal ini hanya dapat dilakukan oleh tenaga medis yang terlatih dan terakreditasi," ujarnya di Jakarta,12 Desember 2024.
Aji menekankan bahwa setiap klinik kecantikan wajib memiliki sumber daya manusia (SDM) yang telah mengikuti pelatihan yang terakreditasi oleh Kemenkes.
Pelatihan khusus dalam bidang estetika yang melibatkan tindakan langsung kepada pasien hanya dapat diikuti oleh tenaga medis, yaitu dokter umum atau dokter spesialis dermatologi dan venerologi.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa gelar yang diperoleh dari kursus kecantikan, seperti Dipl. Cosme, Dipl. Cidesco, dan lainnya, hanya menunjukkan bahwa peserta telah mengikuti pelatihan tertentu dan tidak setara dengan gelar akademik.
Baca Juga
Gelar ini tidak memberikan wewenang kepada pemegangnya untuk memberikan tindakan medis atau menggunakan obat-obatan kepada pasien.
Pernyataan Kemenkes ini menegaskan perbedaan yang jelas antara kompetensi ahli kecantikan dengan dokter yang memiliki keahlian dalam bidang kedokteran estetika. Tindakan medis dan pemberian obat hanya dapat dilakukan oleh tenaga medis sesuai dengan kewenangan dan kompetensinya. (Zahro/DSW)