Geledah Sejumlah Rumah Dinas dan Wali Kota Pekanbaru, KPK Kumpulkan Barang Bukti Baru

fin.co.id - 13/12/2024, 17:22 WIB

Geledah Sejumlah Rumah Dinas dan Wali Kota Pekanbaru, KPK Kumpulkan Barang Bukti Baru

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadan tanah di Rorotan, Jakarta Utara. (Ayu Novita/Disway)

fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan sejumlah kantor dinas dan Wali Kota Pekanbaru. Penggeledahan itu untuk mengumpulkan sejumlah bukti terkait dengan kasus dugaan korupsi di Pemkot Pekanbaru.

"Kami masih mengumpulkan data, apa-apa saja yang hasil penggeledahan, hasil penyitaannya baik itu dokumen barang bukti elektronik maupun hal-hal lainnya," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jumat 13 Desember 2024.

Sebelumnya, KPK membenarkan ada penggeledahan di Pekanbaru, Riau. Dalam penggeledahan tersebut, KPK menegaskan tidak ada penangkapan.

"Apabila ada orang yang dibawa itu dalam rangka penggeledahan, bukan dalam rangka penangkapan," kata Jubir KPK Tessa, Selasa 10 Desember 2024.

Tessa belum memberikan informasi lebih rinci soal di mana lokasi pasti dan sejak kapan dilakukan penggeledahan ini. Tetapi, kata dia, terdapat sejunlah kantor dinas yang digeledah.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Pj. Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa (RM) dan dua orang lainnya bsebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan lembaga antirasuah, Selasa 4 Desember 2024.

Adapun dua orang lainnya yang turut menjadi tersangka adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution (IPN) dan Pelaksanatugas (Plt) Kepala Bagian Umum, Setda Kota Pekanbaru, Novin Karmila (NK).

Ketiga tersangka ini tertangkap OTT dalam kasus tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran di Lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru

Modus dalam perakda ini adalah pemotongan uang ganti (UG) dalam. Pada November 2024, terdapat penambahan angran Setda diantaranya untuk anggaran makan dan minum (APBD 2024).

Dari penambahan ini, diduga Risnandar menerima jatah uang sejumlah Rp 2,5 miliar. Selanjutnya, KPK melakukan penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 3 Desember 2024 hingga 22 Desember 2024 di Rutan Cabang KPK.

Atas perbuatannya, para Tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan pasal 12 f dan pasal 12 B pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

(Ayu)

Mihardi
Penulis