Sidang Putusan Vonis Pungli Rutan 15 Terdakwa Ditunda

fin.co.id - 12/12/2024, 16:57 WIB

Sidang Putusan Vonis Pungli Rutan 15 Terdakwa Ditunda

Sidang pembacaan putusan terhadap 15 terdakwa kasus dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditunda. Foto: Ayu/Disway Group

fin.co.id - Sidang pembacaan putusan terhadap 15 terdakwa kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditunda. Penundaan ini karena belum tuntasnya musyawarah terkait putusan kasus di KPK.

"Hari ini Pak jaksa dan penasihat hukum maupun terdakwa, sedianya hari ini akan dibacakan putusan ya. Namun karena sesuatu hal khusus nya untuk musyawarah belum tercapai," kata Ketua Majelis Hakim, Maryono dalam ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 12 Desember 2024.

Selain itu, Maryono mengatakan, salah satu Hakim Anggota tidak bisa hadir dalam sidang putusan yang diagendakan hari ini.

"Selain itu Ibu Sri, hakim anggota timur juga sedang berhalangan. Jadi kami belum bisa membacakan hari ini," ujarnya.

Baca Juga

Oleh karena itu, dia mengatakan, pembacaan putusan ini akan dilaksanakan pada esok hari yakni Jumat, 13 Desember 2024.

"Akan kita bacakan besok ya. Akan kita bacakan besok Jumat itu tanggal 13," tuturnya.

Diketahui, pembacaan putusan atau pemberian vonis terhadap 15 terdakwa kasus dugaan pungli ini, dijadwalkan dilaksanakan hari ini.

Adapun, Ke-15 terdakwa yang dituntut yakni:

1. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rumah Tahanan atau Rutan KPK Deden Rochendi dijatuhi pidana penjara enam tahun dan denda sebesar Rp 250 juta subsider pidana kurungan pengganti selama enam bulan dan uang pengganti Rp 398 juta subsider 1,5 tahun kurungan.

Baca Juga

2. Kepala Keamanan dan Ketertiban Rutan KPK periode 2018–2022 Hengki juga dituntut hukuman serupa. Namun hanya berbeda uang pengganti yakni Rp 419 juta subsider 1,5 tahun.

3. Ristanta dituntut pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan. Tuntutan hukuman tambahan uang pengganti Ristanta sebesar Rp 136 juta subsider 1 tahun.

4. Eri Angga Permana dituntut hukuman penjara 4 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta hukuman tambahan uang pengganti Rp 94,3 juta subsider 6 bulan kurungan.

5. Sopian Hadi dituntut penjara 4,5 tahun dengan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan. Hukuman tambahan uang pengganti Sopian sejumlah Rp 317 juta subsider 1,5 tahun.

6. Achmad Fauzi dituntut hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan. Tuntutan uang pengganti sebesar Rp 34 juta subsider 1 tahun.

7. Agung Nugroho dituntut pidana 4 tahun penjara dengan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan. JPU menuntut hukuman tambahan uang pengganti Rp 56 juta subsider 6 bulan.

Mihardi
Penulis
-->