Sidang Putusan Vonis Pungli Rutan 15 Terdakwa Ditunda

fin.co.id - 12/12/2024, 16:57 WIB

Sidang Putusan Vonis Pungli Rutan 15 Terdakwa Ditunda

Sidang pembacaan putusan terhadap 15 terdakwa kasus dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditunda. Foto: Ayu/Disway Group

8. Ari Rahman Hakim dituntut pidana penjara 4 tahun dan denda 250 juta subsider 6 bulan.

9.Muhammad Ridwan dituntut 4 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti Rp159.500.000 subsider 8 bulan kurungan.

10.Mahdi Aris dituntut 4 tahun penjara, denda Rp250 subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti Rp96.200.000 subsider 6 bulan kurungan.

11. Suharlan dituntut 4 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti Rp103.400.000 subsider 8 bulan kurungan.

12. Ricky Rachmawanto dituntut 4 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti Rp116.450.000 subsider 8 bulan kurungan.

13.Wardoyo dituntut 4 tahun penjara, denda Rp250 subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti Rp71.150.000 subsider 6 bulan kurungan.

14.Muhammad Abduh dituntut 4 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti Rp93.950.000 subsider 6 bulan kurungan.

15. Ramadhan Ubaidillah dituntut 4 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti Rp135.200.000 subsider 8 bulan kurungan.

Mereka didakwa melakukan pungli di lingkungan Rutan KPK. Praktik pungli terhadap para narapidana di Rutan KPK itu disebut mencapai Rp 6,3 miliar.

Perbuatan itu dilakukan pada Mei 2019 hingga Mei 2023 terhadap para narapidana di lingkungan Rutan KPK. Ke-15 terdakwa diganjar Pasal 12 huruf e Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

(Ayu)

Mihardi
Mihardi
Penulis

Penulis FIN.CO.ID