News . 11/12/2024, 06:03 WIB

Pria Ini Bantai 3 Bocah hingga Tewas Hanya Karena Sakit Hati Diejek, Tusuk dan Belah Perut Korban

Penulis : Afdal Namakule
Editor : Afdal Namakule

Akibat perbuatannya, kata Anhar Rangkuti, tersangka RS dijerat Pasal 80 ayat (2), (3) Jo Pasal 76 C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. (*) 

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com